Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 19 Agustus 2021 | 13:07 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. [ANTARA/Laily Rahmawaty]

SuaraSumut.id - Pemerintah melalui Kemenkes menurunkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan screening Covid-19 melalui metode Real Time PCR menjadi Rp 495 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 525 untuk daerah luar Jawa-Bali sejak 17 Agustus 2021.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta warga untuk melaporkan jika menemukan tarif tes PCR di atas ketentuan baru tersebut.

"Mohon partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menginformasikan bila ada penyedia jasa PCR menetapkan tarif di atas yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Agus, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (19/8/2021).

Agus mengatakan, pengawasan implementasi kebijakan itu dilakukan oleh jajaran kepolisian yang tersebar di seluruh Indonesia. Ia sudah memerintahkan jajarannya mulai dari Mabes Polri hingga daerah.

“Kami dan jajaran adalah tangan-tangan negara untuk melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Baca Juga: Siap-siap! Nanti Sore Indonesia Akan Kedatangan 1,5 Juta Dosis Vaksin Pfizer

Agus meminta penyedia jasa tes PCR dapat mematuhi dan melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut.

"Tentunya kesadaran ekosistem kesehatan khusus PCR segera adaptasi dengan mematuhi dan melaksanakan keputusan tarif tertinggi oleh pemerintah,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta harga tes PCR diturunkan. Hal itu terjadi setelah banyak pihak mengkritik harga tes PCR di Indonesia lebih mahal dibanding negara lain, seperti India. Harga tes PCR yang ditetapkan pemerintah sebelumnya mencapai Rp 900 ribu.

Jokowi juga meminta agar hasil tes PCR keluar dalam waktu 1×24 jam. Sejauh ini tidak sedikit laboratorium di daerah yang baru mengeluarkan hasil tes PCR dalam waktu 3 sampai 7 hari usai pengambilan sampel.

Baca Juga: Mohon Doa, Vicky Prasetyo Kabarkan Kalina Oktarani Alami Pendarahan

Load More