SuaraSumut.id - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Badan Anggaran (Banggar) menolak laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2020.
Penolakan dilakukan karena Banggar DPRA menilai banyak kegiatan yang tidak tepat sasaran.
"Maka dengan ini Badan Anggaran DPR Aceh tidak dapat menyepakati/menyetujui rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2020," kata Juru Bicara Banggar DPR Aceh Azhar Abdurrahman seperti disadur dari Antara di Banda Aceh pada Kamis (19/8/2021).
Dia mengatakan, dalam LPJ yang telah tertera dalam hasil pemeriksaan/audit dalam LHP-BPK RI tersebut. Secara umum menyangkut kinerja ekonomi makro, pengelolaan keuangan Aceh yang banyak sekali ditemukan permasalahan dan kekurangan.
Banggar mencatat dalam LHP BPK ada 30 temuan utama yang perlu ditindaklanjuti Pemerintah Aceh.
Begitu juga dengan kegiatan proyek bermasalah yang telah menjadi target aparat penegak hukum seperti pengadaan kapal Aceh Hebat 1, 2, dan 3, serta proyek multiyears (tahun jamak).
Selain itu, penggunaan anggaran daerah lebih mengutamakan pada biaya aparatur, misalnya untuk staf khusus dan penasehat khusus Gubernur Aceh yang mencapai Rp 6,3 miliar, serta bantuan untuk organisasi sosial lainnya.
"Kinerja ekonomi makro, jika dilihat berdasarkan janji-janji kampanye sebagaimana yang dituangkan dalam RPJMA 2017-2022, masih jauh antara harapan dan kenyataan," ujarnya.
Lantaran itu, dia menyampaikan, semua visi dan misi Aceh Hebat yang awalnya bertujuan untuk mensejahterakan rakyat daerah berjuluk Serambi Makkah tersebut, ternyata tidak tercapai pada tahun ke empat kepemimpinan Gubernur Nova Iriansyah.
Baca Juga: Ribuan Guru Non-PNS di Aceh Dapat Pembekalan
Pun hal tersebut diperkuat dengan bukti, Aceh masih dinobatkan sebagai daerah termiskin di Pulau Sumatera dan peringkat enam se-Indonesia.
"Pengelolaan keuangan Aceh sangat amburadul, seperti yang terjadi pada tahun anggaran 2020, di mana SILPA Aceh mencapai Rp 3,96 triliun," kata politikus Partai Aceh itu.
Selain itu, dia mengemukakan, pergeseran anggaran refocusing dilaksanakan empat kali, melalui perubahan Peraturan Gubernur Aceh tentang penjabaran APBA 2020.
Namun hal tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan pada DPR Aceh sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya, Banggar juga menemukan banyak program dan kegiatan yang tidak tepat sasaran.
Terutama pada Dinas Pendidikan Aceh, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Pengairan, Dinas Perkim, sehingga sangat merugikan Aceh, dan bertentangan dengan berbagai ketentuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bcrobes Dorong Riset Berbasis Mikrobioma, Ungkap Potensi Probiotik dalam Mendukung Terapi Jerawat
-
Listrik Baru Menyala Setelah Padam? Jangan Langsung Tenang, Ini Barang Elektronik Paling Rawan Rusak
-
LAPK: Keluhan Pasien Viral Jadi Alarm Transparansi Layanan Rumah Sakit
-
Imigrasi Sumut Perkuat Kolaborasi Strategis Bersama BP3MI
-
Pria di Medan Ditangkap gegara Jual Video Porno Sesama Jenis Lewat Aplikasi