SuaraSumut.id - Polisi menangkap JN (35) yang diduga meracuni dan memenggal kepala gajah yang ditemukan di Aceh Timur. Pelaku menjual diduga menjual gading gajah Rp 10 juta. Pelaku disebut telah lima kali melakukan aksinya sejak tahun 2017.
"Pelaku mengakui melakukan perburuan satwa yang dilindungi dengan cara meracuni sudah lima kali sejak tahun 2017. Namun yang berhasil hanya dua kali," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, melansir Antara, Kamis (19/8/2021).
Pelaku JN melakukan perburuan dengan cara meracuni dan memotong leher gajah bersama rekannya berinisial IS. Mereka melempar buah-buahan yang telah ditaruh racun dengan sasaran gajah liar, pada 7 Juli 2021.
Usai memasang umpan mereka pulang. Selang dua jam mereka kembali ke lokasi dan melihat seekor gajah yang sudah tergeletak terkena umpan racun. JN dan IS kemudian memenggal kepala gajah dengan parang yang sudah disiapkan.
"Keduanya lalu membawa potongan kepala gajah dengan sepeda motor ke tempat yang lebih aman, kemudian memisahkan antara kepala dan gading," ujarnya.
Mereka kemudian membuang kepala gajah ke sungai di bawah jembatan CPM yang jaraknya 300 meter dari lokasi gajah itu mati.
Beberapa hari kemudian, IS menghubungi JN dan menyebut sudah ada pembeli gading, yaitu EM dengan harga Rp 10 juta. Petugas kemudian menangkap EM di Kabupaten Pidie Jaya.
Dari keterangan EM gading itu dijual kepada seorang pembeli di Bogor, Jawa Barat, berinisial SNA dengan harga Rp 24 juta.
Petugas melakukan pengembangan dan menangkap SN di rumahnya di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Ancaman Tenggelam Makin Nyata, Penurunan Permukaan Tanah di Kota Pekalongan Capai 0,5 CM
SN mengakui telah membeli gading dari EM seharga Rp 24 juta, namun gading tersebut telah diambil oleh JF. Selain itu SN juga telah melakukan transaksi jual beli dengan EM sebanyak enam kali, diantaranya empat kali gading, satu kali tulang harimau dan satu kulit harimau.
Petugas kemudian mengamankan JF (pembeli ketiga) di rumahnya di Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Depok, Jawa Barat.
JF mengaku membeli gading gajah tersebut dari SN dengan harga Rp 24,5 juta. JF kemudian menjual gading tersebut ke perajin di Bekasi berinisial RN dengan harga Rp 30 juta.
Pada hari yang sama petugas menangkap RN (pembeli keempat) di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan gading gajah sudah dipotong-potong untuk diolah/dibuat menjadi badik, pipa rokok, rencong, beserta accessoris lainnya.
"Kelima pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut. Sementara IS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan