SuaraSumut.id - Polisi menangkap JN (35) yang diduga meracuni dan memenggal kepala gajah yang ditemukan di Aceh Timur. Pelaku menjual diduga menjual gading gajah Rp 10 juta. Pelaku disebut telah lima kali melakukan aksinya sejak tahun 2017.
"Pelaku mengakui melakukan perburuan satwa yang dilindungi dengan cara meracuni sudah lima kali sejak tahun 2017. Namun yang berhasil hanya dua kali," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, melansir Antara, Kamis (19/8/2021).
Pelaku JN melakukan perburuan dengan cara meracuni dan memotong leher gajah bersama rekannya berinisial IS. Mereka melempar buah-buahan yang telah ditaruh racun dengan sasaran gajah liar, pada 7 Juli 2021.
Usai memasang umpan mereka pulang. Selang dua jam mereka kembali ke lokasi dan melihat seekor gajah yang sudah tergeletak terkena umpan racun. JN dan IS kemudian memenggal kepala gajah dengan parang yang sudah disiapkan.
"Keduanya lalu membawa potongan kepala gajah dengan sepeda motor ke tempat yang lebih aman, kemudian memisahkan antara kepala dan gading," ujarnya.
Mereka kemudian membuang kepala gajah ke sungai di bawah jembatan CPM yang jaraknya 300 meter dari lokasi gajah itu mati.
Beberapa hari kemudian, IS menghubungi JN dan menyebut sudah ada pembeli gading, yaitu EM dengan harga Rp 10 juta. Petugas kemudian menangkap EM di Kabupaten Pidie Jaya.
Dari keterangan EM gading itu dijual kepada seorang pembeli di Bogor, Jawa Barat, berinisial SNA dengan harga Rp 24 juta.
Petugas melakukan pengembangan dan menangkap SN di rumahnya di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Ancaman Tenggelam Makin Nyata, Penurunan Permukaan Tanah di Kota Pekalongan Capai 0,5 CM
SN mengakui telah membeli gading dari EM seharga Rp 24 juta, namun gading tersebut telah diambil oleh JF. Selain itu SN juga telah melakukan transaksi jual beli dengan EM sebanyak enam kali, diantaranya empat kali gading, satu kali tulang harimau dan satu kulit harimau.
Petugas kemudian mengamankan JF (pembeli ketiga) di rumahnya di Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Depok, Jawa Barat.
JF mengaku membeli gading gajah tersebut dari SN dengan harga Rp 24,5 juta. JF kemudian menjual gading tersebut ke perajin di Bekasi berinisial RN dengan harga Rp 30 juta.
Pada hari yang sama petugas menangkap RN (pembeli keempat) di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan gading gajah sudah dipotong-potong untuk diolah/dibuat menjadi badik, pipa rokok, rencong, beserta accessoris lainnya.
"Kelima pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut. Sementara IS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Indonesia Pimpin Ctif Council, Perkuat Kerja Sama Intelijen Hadapi Ancaman Terorisme
-
Imigrasi Sumut Sosialisasikan Rancangan Aksi Perubahan Simpel DBI
-
Effendi Simbolon Soroti Beasiswa LPDP dan KIP Kuliah, Minta Mahasiswa PTS Diperhatikan
-
Puluhan Santri Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Bungkus saat Acara HSN Pemkab Deli Serdang
-
UHN Bidik Investasi Rp1 Triliun untuk Smart Campus dan Rumah Sakit