SuaraSumut.id - Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab meminta lembaga peradilan dan kehakiman di Indonesia untuk menolak dan membatalkan surat penahanan penggagas Front Pembela Islam (FPI) yang dikeluarkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Permintaan tersebut disampaikan saat tim mendatangi Mahkamah Agung. Meski begitu, mereka menyampaikan, jika tuntutan ditolak lembaga peradilan dan hakim, maka tim advokasi mengancam akan tuntut keadilan di akhirat.
Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar yang mengadukan penetapan penahanan Habib Rizieq dengan surat Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI pada 5 Agustus lalu.
Dia menyebut keputusan tersebut sewenang-wenang dan cacat prosedut serta cacat administrasi.
Baca Juga: Masa Penahanan Diperpanjang, Habib Rizieq Tetap Puasa Sunah dan Dakwah
Bahkan, dia mengatakan surat penetapan penahanan HRS jelas melanggar prosedur dan adminitrasi hukum yang ditentukan pasal 27 ayat 1 KUHAP.
Dalam ketentuan tersebut diatur, jika yang mengeluarkan surat penahanan adalah hakim, bukan pimpinan lembaga peradilan.
Lantaran itu, Aziz dan tim advokasi memohon perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung, Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial, Komnas HAM, Komisi III DPR, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Pengaduan atas dugaan mal administrasi yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam surat penetapan penahanan dimaksud kepada Ombudsman RI,” kata Aziz dalam rilis seperti yang dikutip Hops.id-jaringan Suara.com pada Kamis (19/8/2021).
Lantaran itu, tim advokasi memohon kasasi kepada Ketua MA dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk membatalkan surat penetapan penahanan tersebut.
Baca Juga: Pengacara Mati-matian Bela Rizieq: Jika Tak Dapat Keadilan, Kami Menuntut di Akhirat
“Pengaduan kepada Ombudsman RI dan Komisi Yudisial RI jika ada upaya dari Pengadilan dan/atau Mahkamah Agung menolak permohonan kami tersebut diatas padahal memiliki dasar hukum dan argumen yang kuat serta berdasar,” kata dia.
Jika tuntutan tersebut tidak dikabulkan, tim advokasi mengancam tidak akan berhenti begitu saja. Dia menyatakan, jika di dunia upaya mencari keadilan tak terpenuhi, maka mereka akan menuntutnya di akherat.
“Jika upaya-upaya tersebut diatas tidak juga menghasilkan keadilan yang kami dambakan selama ini, maka kami akan menuntut di akhirat kelak para pelaku kedzaliman luar biasa ini kepada Allah SWT yang maha adil dan maha benar perhitungannya kelak,”
Berita Terkait
-
FPI Tegaskan Tidak Ada Agenda Politik dalam Pertemuan Habib Rizieq dengan Wamenaker Noel
-
Usai Bertemu Habib Rizieq Shihab, Wamenaker Noel Jadi Ragu dengan Narasi yang Menuding FPI Radikal
-
Wamenaker Noel Sowan ke Markas FPI, Habib Rizieq Minta Tekan Angka Pengangguran
-
Pakar Hukum Pastikan Permohonan Eksekusi Budi Said Terhadap PT Antam Gugur Demi Hukum, Ini Alasannya
-
Mahkamah Agung Kabulkan Permohonan Peninjauan Kembali PT Antam Melawan Crazy Rich Surabaya Budi Said
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025
-
Viral Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu, Pengendara Mengaku Ikuti Maps
-
Ngeri! Tukang Ojek di Sergai Digorok Penumpang Pakai Cutter
-
Ancam Bunuh Ibu Kandung, Pria di Medan Diamuk Warga
-
Remaja Asal Aceh Hanyut Mandi Sungai Saat Mudik ke Langkat, Ditemukan Tewas