Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 20 Agustus 2021 | 16:55 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Nagan Raya, Bambang Surya Bakti. [ANTARA]

SuaraSumut.id - BKPSDM Nagan Raya mencoret nama seorang pelamar CPNS. Pasalnya, pelamar itu diduga memalsukan nilai IPK (indek prestasi kumulatif) saat mendaftar.

"Pelamar yang kita coret berinisial NA. Ia pelamar Asisten Apoteker," kata Kepala BPKSDM Kabupaten Nagan Raya Aceh Bambang Surya Bakti, melansir Antara, Jumat (20/8/2021).

Terungkapnya kasus itu berdasarkan dilaporkan oleh teman pelaku kepada Panitia Penerimaan Seleksi CPNS Pemkab Nagan Raya.

Temuan itu ditindaklanjuti oleh panitia dengan melakukan pemanggilan. Hal ini guna memastikan informasi yang diterima oleh panitia dari peserta lainnya, saat masa sanggah berlangsung.

Baca Juga: Manajemen Klarifikasi soal Lala Widy Batal Duet dengan Wika Salim

Di depan panitia, NA mengakui dirinya telah memalsukan nilai IPK ke dalam sistem pendaftaran CPNS ketika mengajukan lamaran, dengan nilai IPK mencapai 2,77. Padahal IPK yang tertera di dalam ijazah 2,45.

Ia diduga memalsukan nilai IPK karena batas IPK terendah pelamar yang diterima dalam seleksi CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, minimal IPK nya paling rendah 2,45.

“Karena sudah mengakui perbuatannya, NA kemudian mengundurkan diri sebagai peserta CPNS tahun 2021, dan yang bersangkutan sudah kita coret dari kepesertaan pelamar," katanya.

Jumlah pelamar seleksi CPNS di Kabupaten Nagan Raya pada tahun ini mencapai 3.345 peserta, dengan berbagai formasi yang diterima seperti dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan P3K.

Baca Juga: JNE Surabaya & Lanud Mulyono Sukses Vaksinasi Sekitar 1.200 Karyawan dan Masyarakat Umum

Load More