SuaraSumut.id - Dua orang berinisial EFZ alias Boya dan TH alias Nadin diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Nias di Kepulauan Nias, Sumatera Utara.
Keduanya diciduk karena diduga merupakan bagian dari sindikat pengedar narkoba di Kepulauan Nias, Sumatera Utara.
"Kedua sindikat pengedar narkoba diamankan polisi di dua lokasi berbeda kemarin," kata Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, di Nias, Jumat (21/8/2021) dikutip dari Antara.
Ia menyebut penangkapan keduanya berawal saat petugas mengamankan tersangka Boya setelah melakukan penyelidikan terkait informasi adanya sindikat peredaran narkoba di daerah Kepulauan Nias.
Pada saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu seberat 0,31 gram dan alat isap sabu jenis bong.
"Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang rekannya berinisial TH alias Nadin," katanya.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Nadin di rumahnya di Jalan Diponegoro, Desa Sifalaete Tabaloho, Kota Gunung Sitoli.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan empat paket sabu seberat 0,72 gram, lima butir pil ekstasi, dan satu unit timbangan elektrik.
"Nadin mengaku memperoleh barang tersebut dari rekannya berinisial MM dan EW. Saat ini keduanya sedang dalam pengejaran," ujarnya.
Untuk proses pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka diamankan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Nias.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
Perut Isinya Sekilo Sabu, Aksi Gila Pasutri Pakistan Telan 159 Kapsul Demi Lolos di Bandara Soetta
-
Pemerintah Pusat Puji Gerak Cepat Gubernur Bobby Nasution Bangun Huntap Korban Bencana
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Gubernur Bobby Nasution Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2025
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Panduan Membeli Mobil Hybrid Bekas: Hemat BBM Tanpa Salah Pilih
-
Jalur Aceh Timur-Gayo Lues via Lokop Segera Terhubung, Penanganan Darurat Masuki Tahap Akhir
-
Mobil Bekas Tabrak Murah tapi Berisiko? Ini Keuntungan dan Kerugian
-
Tips Merawat Mobil yang Jarang Dipakai Agar Tetap Prima dan Awet
-
Jangan Anggap Remeh! Ini Kelebihan Pelek Jari-jari Dibanding Pelek Alloy