SuaraSumut.id - Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari pihak Pemuda Karya Nasional (PKN) terkait bentrok antar organisasi di depan Klinik Puja/Baber Singh, Dusun 1 Desa Petumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), Selasa malam (17/8/2021) lalu.
Menurutnya, kubu PKN melaporkan bentrokan itu ke Polresta Deliserdang, Jumat (20/8/2021).
“Sudah buat laporan Polisi tadi pagi,” ujar Firdaus dikutip dari Digtara.com-jejaring Suara.com.
Ia mengatakan kubu PKN melaporkan dugaan penganiayaan.
“Penganiayaan secara bersama-sama,” ucap Firdaus.
Adanya laporan pihak PKN itu, juga dibenarkan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKN, Mikail TP Purba.
Pria yang akrab disapa Ucok Purba ini mengirimkan emoticon jempol. Ucok Purba yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Deliserdang itu, lantas mengirimkan surat bukti lapor ke Polresta Deliserdang.
Ada dua laporan yang dibuat, pertama atas nama pelapor Rahmayusni, ibu rumah tangga (IRT) warga Dusun IV Desa Petangguhan Kecamatan Galang, Deliserdang.
Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) No STTLP/B/346/VIII/2021/SPKT/Polresta Deliserdang/Polda Sumut, tanggal 20 Agustus 2021, dijelaskan telah melaporkan tentang peristiwa pidana Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351, Pasal 170.
Baca Juga: Bentrok di Deli Serdang, 2 Orang Ditangkap, Senjata Tajam Disita
Pada Selasa, 17 Agustus 2021 pukul 21.00 WIB di Jalan Kelapa Satu Desa Kelapa Satu Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, pelapor atas nama Rahmayusni, dan terlapor atas nama Feri Dkk.
Laporan kedua atas nama Wiwin Mahadi, warga Jalan Sempurna Lingkungan IV Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang.
Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) No STTLP/B/347/VIII/2021/SPKT/Polresta Deliserdang/Polda Sumut, tanggal 20 Agustus 2021, dijelaskan telah melaporkan tentang peristiwa pidana Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170.
Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Pisang Pala Desa Pisang Pala Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang, pelapor atas nama Wiwin Mahadi dan terlapor atas nama satu orang dalam lidik.
Kedua laporan tersebut ditandatangani Kanit I SPKT, Ipda Azuwir Ali Akbar.
Diketahui, dua OKP, PKN dan PP adu kuat alias bentrok di depan Klinik Puja/Baber Singh Dusun 1 Desa Petumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), Selasa malam (17/8/2021).
Berita Terkait
-
KPK Endus Aliran Uang Berjenjang ke Pemuda Pancasila di Kasus Tambang Rita Widyasari
-
Ini Alasan KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
-
Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
-
Rekrutmen Dosen ASN PKN STAN 2026: Syarat, Kualifikasi, dan Tahapan Seleksi
-
Kemenkeu Rekrut 4.350 CPNS Setiap Tahun Hingga 2029, Total 19.500 Pegawai Baru
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Begal yang Lukai Pedagang Mi Pecal Siang Hari di Medan Ditembak
-
Eks Wakapolda Metro Jaya Meninggal Kecelakaan di Medan
-
JK Ungkit Jasa Jadikan Jokowi Presiden, Gibran Pilih Hormat, Bukan Balas
-
Sepatu Formal Mulai Ditinggalkan? Ini 3 Sepatu Lari yang Cocok Dipakai ke Kantor
-
5 Jenis Kendaraan Ini yang Ternyata Tidak Perlu Bayar Pajak Tahunan