Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 21 Agustus 2021 | 16:26 WIB
ILUSTRASI Bentrokan. [Foto: Jatimnet.com]

SuaraSumut.id - Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari pihak Pemuda Karya Nasional (PKN) terkait bentrok antar organisasi di depan Klinik Puja/Baber Singh, Dusun 1 Desa Petumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), Selasa malam (17/8/2021) lalu.

Menurutnya, kubu PKN melaporkan bentrokan itu ke Polresta Deliserdang, Jumat (20/8/2021).

“Sudah buat laporan Polisi tadi pagi,” ujar Firdaus dikutip dari Digtara.com-jejaring Suara.com.

Ia mengatakan kubu PKN melaporkan dugaan penganiayaan.

Baca Juga: Bentrok di Deli Serdang, 2 Orang Ditangkap, Senjata Tajam Disita

“Penganiayaan secara bersama-sama,” ucap Firdaus.

Adanya laporan pihak PKN itu, juga dibenarkan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKN, Mikail TP Purba.

Pria yang akrab disapa Ucok Purba ini mengirimkan emoticon jempol. Ucok Purba yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Deliserdang itu, lantas mengirimkan surat bukti lapor ke Polresta Deliserdang.

Ada dua laporan yang dibuat, pertama atas nama pelapor Rahmayusni, ibu rumah tangga (IRT) warga Dusun IV Desa Petangguhan Kecamatan Galang, Deliserdang.

Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) No STTLP/B/346/VIII/2021/SPKT/Polresta Deliserdang/Polda Sumut, tanggal 20 Agustus 2021, dijelaskan telah melaporkan tentang peristiwa pidana Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351, Pasal 170.

Baca Juga: Buntut Insiden Konvoi Berdarah di Cengkareng, Polisi Ringkus 2 Anggota Geng Motor

Pada Selasa, 17 Agustus 2021 pukul 21.00 WIB di Jalan Kelapa Satu Desa Kelapa Satu Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, pelapor atas nama Rahmayusni, dan terlapor atas nama Feri Dkk.

Laporan kedua atas nama Wiwin Mahadi, warga Jalan Sempurna Lingkungan IV Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang.

Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) No STTLP/B/347/VIII/2021/SPKT/Polresta Deliserdang/Polda Sumut, tanggal 20 Agustus 2021, dijelaskan telah melaporkan tentang peristiwa pidana Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170.

Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Pisang Pala Desa Pisang Pala Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang, pelapor atas nama Wiwin Mahadi dan terlapor atas nama satu orang dalam lidik.

Kedua laporan tersebut ditandatangani Kanit I SPKT, Ipda Azuwir Ali Akbar.

Diketahui, dua OKP, PKN dan PP adu kuat alias bentrok di depan Klinik Puja/Baber Singh Dusun 1 Desa Petumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), Selasa malam (17/8/2021).

Dalam bentrok itu, dua anggota PKN diamankan Polisi, yakni Firman (29), warga Dusun 5 Desa Pisang Pala Kecamatan Galang dan Agung (21) juga warga Dusun 5, Desa Pisang Pala, Kecamatan Galang.

Kedua pemuda itu diamankan dengan barang bukti dua senjata tajam (sajam), masing-masing parang panjang seperti samurai bergagang hitam dan parang panjang dengan sarung warna coklat.

Load More