SuaraSumut.id - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengizinkan sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai 1 September 2021.
Hal itu berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 188.54/39/INST/2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di masa pandemi Covid-19.
Namun demikian, PTM terbatas hanya bisa diterapkan di daerah bertatus level 2 dan level 3. Sementara daerah berstatus level 4 masih diberlakukan pembelajaran jarak jauh.
"Pelaksanaan paling cepat 1 September 2021, namun demikian bupati/wali kota untuk mengatur kesiapan daerah masing-masing," kata Edy, Senin (30/8/2021).
Pelaksanaan PTM terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali Sekolah Luar Biasa (SLB) dan sejenisnya maksimal 62 persen sampai 100 persen dengan menjaga jarak 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik. Sedangkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maksimal kapasitas 33 persen.
PTM terbatas juga harus memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan. Kantin tidak diperbolehkan untuk buka dan warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan atau minuman dengan menu gizi seimbang.
Siswa yang terpapar Covid-19 tidak dibenarkan mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
Jika salah satu anggota keluarga di rumah terpapar Covid-19, siswa tersebut tidak dibenarkan mengikuti PTM terbatas.
Jumlah jam pelajaran diatur sebanyak dua kali seminggu dan dua jam per hari dengan durasi 60 menit. Kepala Sekolah, guru dan tata usaha harus sudah divaksin. Setiap rombongan belajar (kelas) maksimal diikuti 25 persen siswa dengan prinsip belajar secara bertahap.
Baca Juga: Kemenkes: 1.800 Tes Pengurutan Genom per Bulan untuk Deteksi Varian Covid-19
Khusus pada satuan pendidikan yang berada di kelurahan/desa zona merah tidak dibenarkan belajar tatap muka terbatas dan untuk sementara sekolah tersebut ditutup selama lima hari.
"Dalam program belajar mengajar menerapkan kurikulum darurat," katanya.
Tanggung jawab pengawasan PTM diserahkan kepada pemerintah daerah, Forkopimda, dan Dinas Pendidikan sesuai dengan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing.
"Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya," tukasnya.
Berita Terkait
-
Jika Lancar, Pemprov DKI Jakarta Targetkan Belajar Tatap Muka Digelar Sampai Desember 2021
-
Jika PPKM Palembang Turun Level 3, 3 SD dan 24 SMP Gelar Belajar Tatap Muka
-
Hari Pertama Belajar Tatap Muka di Jakarta, Ada Orang Tua Merasa Was-was
-
Belajar Tatap Muka di Cimahi Direncanakan Pekan Kedua September
-
22 Daerah di Sulsel Sudah Bisa Belajar Tatap Muka
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
225 Destinasi Wisata di Aceh Rusak Akibat Bencana
-
Jangan Anggap Sepele Ban Motor! Ini Alasan Harus Ganti Ban Sebelum Liburan Isra Miraj
-
Diskon Tiket Kereta 10 Persen Buat Alumni-Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Ini Cara Daftarnya
-
Libur Panjang Isra Miraj, KAI Sumut Sediakan 34.288 Tiket Kereta
-
Pria Aceh Ditangkap Bawa 1,9 Kg Sabu ke Jakarta saat Hendak Naik Pesawat