SuaraSumut.id - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengizinkan sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai 1 September 2021.
Hal itu berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 188.54/39/INST/2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di masa pandemi Covid-19.
Namun demikian, PTM terbatas hanya bisa diterapkan di daerah bertatus level 2 dan level 3. Sementara daerah berstatus level 4 masih diberlakukan pembelajaran jarak jauh.
"Pelaksanaan paling cepat 1 September 2021, namun demikian bupati/wali kota untuk mengatur kesiapan daerah masing-masing," kata Edy, Senin (30/8/2021).
Pelaksanaan PTM terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali Sekolah Luar Biasa (SLB) dan sejenisnya maksimal 62 persen sampai 100 persen dengan menjaga jarak 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik. Sedangkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maksimal kapasitas 33 persen.
PTM terbatas juga harus memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan. Kantin tidak diperbolehkan untuk buka dan warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan atau minuman dengan menu gizi seimbang.
Siswa yang terpapar Covid-19 tidak dibenarkan mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
Jika salah satu anggota keluarga di rumah terpapar Covid-19, siswa tersebut tidak dibenarkan mengikuti PTM terbatas.
Jumlah jam pelajaran diatur sebanyak dua kali seminggu dan dua jam per hari dengan durasi 60 menit. Kepala Sekolah, guru dan tata usaha harus sudah divaksin. Setiap rombongan belajar (kelas) maksimal diikuti 25 persen siswa dengan prinsip belajar secara bertahap.
Baca Juga: Kemenkes: 1.800 Tes Pengurutan Genom per Bulan untuk Deteksi Varian Covid-19
Khusus pada satuan pendidikan yang berada di kelurahan/desa zona merah tidak dibenarkan belajar tatap muka terbatas dan untuk sementara sekolah tersebut ditutup selama lima hari.
"Dalam program belajar mengajar menerapkan kurikulum darurat," katanya.
Tanggung jawab pengawasan PTM diserahkan kepada pemerintah daerah, Forkopimda, dan Dinas Pendidikan sesuai dengan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing.
"Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya," tukasnya.
Berita Terkait
-
Jika Lancar, Pemprov DKI Jakarta Targetkan Belajar Tatap Muka Digelar Sampai Desember 2021
-
Jika PPKM Palembang Turun Level 3, 3 SD dan 24 SMP Gelar Belajar Tatap Muka
-
Hari Pertama Belajar Tatap Muka di Jakarta, Ada Orang Tua Merasa Was-was
-
Belajar Tatap Muka di Cimahi Direncanakan Pekan Kedua September
-
22 Daerah di Sulsel Sudah Bisa Belajar Tatap Muka
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional
-
Tol Sinaksak-Simpang Panei Dibuka Mulai 16 Desember 2025
-
Bulog Salurkan Bantuan 2.855 Ton Beras untuk Korban Bencana di Sumut
-
Pemkot Medan Terima Bantuan 30 Ton Beras dari Uni Emirat Arab untuk Korban Banjir
-
Daftar Aplikasi Berbahaya di Android, Pengguna Wajib Hapus Sekarang