SuaraSumut.id - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengizinkan sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai 1 September 2021.
Hal itu berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 188.54/39/INST/2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di masa pandemi Covid-19.
Namun demikian, PTM terbatas hanya bisa diterapkan di daerah bertatus level 2 dan level 3. Sementara daerah berstatus level 4 masih diberlakukan pembelajaran jarak jauh.
"Pelaksanaan paling cepat 1 September 2021, namun demikian bupati/wali kota untuk mengatur kesiapan daerah masing-masing," kata Edy, Senin (30/8/2021).
Pelaksanaan PTM terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali Sekolah Luar Biasa (SLB) dan sejenisnya maksimal 62 persen sampai 100 persen dengan menjaga jarak 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik. Sedangkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maksimal kapasitas 33 persen.
PTM terbatas juga harus memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan. Kantin tidak diperbolehkan untuk buka dan warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan atau minuman dengan menu gizi seimbang.
Siswa yang terpapar Covid-19 tidak dibenarkan mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
Jika salah satu anggota keluarga di rumah terpapar Covid-19, siswa tersebut tidak dibenarkan mengikuti PTM terbatas.
Jumlah jam pelajaran diatur sebanyak dua kali seminggu dan dua jam per hari dengan durasi 60 menit. Kepala Sekolah, guru dan tata usaha harus sudah divaksin. Setiap rombongan belajar (kelas) maksimal diikuti 25 persen siswa dengan prinsip belajar secara bertahap.
Baca Juga: Kemenkes: 1.800 Tes Pengurutan Genom per Bulan untuk Deteksi Varian Covid-19
Khusus pada satuan pendidikan yang berada di kelurahan/desa zona merah tidak dibenarkan belajar tatap muka terbatas dan untuk sementara sekolah tersebut ditutup selama lima hari.
"Dalam program belajar mengajar menerapkan kurikulum darurat," katanya.
Tanggung jawab pengawasan PTM diserahkan kepada pemerintah daerah, Forkopimda, dan Dinas Pendidikan sesuai dengan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing.
"Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya," tukasnya.
Berita Terkait
-
Jika Lancar, Pemprov DKI Jakarta Targetkan Belajar Tatap Muka Digelar Sampai Desember 2021
-
Jika PPKM Palembang Turun Level 3, 3 SD dan 24 SMP Gelar Belajar Tatap Muka
-
Hari Pertama Belajar Tatap Muka di Jakarta, Ada Orang Tua Merasa Was-was
-
Belajar Tatap Muka di Cimahi Direncanakan Pekan Kedua September
-
22 Daerah di Sulsel Sudah Bisa Belajar Tatap Muka
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
Tentara Bubarkan Aksi Massa Bawa Bendera GAM di Lhokseumawe, Ini Kata Kapuspen TNI
-
Dukung Pemulihan Ekonomi, Bank Mandiri Ringankan Kredit Nasabah Korban Bencana Sumatera
-
Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Sumut Diperpanjang untuk Kedua Kalinya
-
Wajib Tahu! Ini 10 Makanan Alami Penurun Darah Tinggi
-
Jangan Abaikan Ban Motor, Ini Alasan Wajib Ganti Ban Sebelum Liburan Jauh