SuaraSumut.id - Dua terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak divonis hukuman mati. Keduanya adalah M Rizal (39) dan Rabusah (46), warga Aceh Timur.
Vonis dibacakan majelis hakim diketuai Khalid dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Selasa (31/8/2021).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi mengatakan, vonis itu sesuai dengan tuntutan JPU yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
"Terdakwa M Rizal selain terlibat pembunuhan juga dinyatakan bersalah memerkosa korban. Sedangkan Rabusah terlibat dalam pembunuhan. Keduanya diputuskan hukuman mati," kata Ivan, melansir Antara, Rabu (1/9/2021).
Kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP serta Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Atas putusan majelis hakim, JPU dan kedua terdakwa sama-sama menjawab pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu hingga tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut," katanya.
Sebelumnya, kedua terdakwa didakwa membunuh ibu dan anaknya di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur pada 15 Februari 2021.
Jenazah kedua korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di bawah tempat tidur rumah mereka beberapa hari setelah dibunuh.
Baca Juga: Menperin Berambisi Produksi Chip Semikonduktor di Dalam Negeri
Berita Terkait
-
PT DKI Vonis Rizieq 4 Tahun Bui, Pengacara: Jalan Panjang Perjuangan Masih Membentang
-
PT DKI Vonis Habib Rizieq Tetap Dibui 4 Tahun, Pengacara: Jauh dari Rasa Keadilan
-
TOP 3 News: Hinaan Ringankan Vonis Juliari, Vaksin Pfizer Mulai Digunakan di Indonesia
-
Soal Vonis 12 Tahun Juliari, Haris Azhar Sebut Majelis Hakim Seperti Alami Sesat Pikir
Terpopuler
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Lengkap! Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, Keluarga hingga Orang yang Diwakilkan
-
Manulife Salurkan Bantuan Rp 175 Juta untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
5 Amalan yang Dianjurkan saat Gerhana Bulan 3 Maret 2026
-
Mencium Istri Saat Puasa Boleh atau Tidak? Ini Hukumnya
-
Panduan Lengkap Tata Cara Salat Gerhana Bulan 3 Maret 2026