SuaraSumut.id - Polisi menggagalkan peredaran 110 kilogram ganja di Gayo Lues, Aceh. Dalam pengungkapan itu, satu orang diduga pelaku berinisial RA (21) ditangkap.
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustaman mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan bahwa RA diduga sering terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Petugas melakukan penyelidikan, menangkap dan menyita barang bukti 0,432 gram ganja yang disembunyikan di kotak rokok," katanya, melansir Antara, Rabu (1/9/2021).
Saat diinterogasi, RA mengaku ganja itu diambilnya dari tempat penyimpanan di Desa Pepelah, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues.
"Gudang itu dijaga rekannya berinisial ABD yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.
Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan empat karung berisi 22 bal paket narkotika jenis ganja dengan berat 110 kilogram.
"Dari pengakuan ganja itu akan dijual dan hasil penjualan akan dibagi dua," katanya.
RA dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tukasnya.
Baca Juga: Yahya Waloni Dituding Sebut Irma Nasdem Anak Yahudi, Babe Haikal: Mana Videonya?
Berita Terkait
-
Panama Jadi Negara Amerika Tengah Pertama yang Legalkan Ganja Medis
-
David Nutt di Sidang MK: Ganja Efektif Kurangi Kejang-kejang pada Anak Penderita Epilepsi
-
Pakar Asal Inggris Jelaskan Penggunaan Ganja Medis dalam Uji Materi UU Narkotika
-
Selundupkan Ganja 28 Kg ke Sumbar, Pengedar Lintas Provinsi Diciduk di Padang
-
Bikin Pledoi Sendiri, Jeff Smith Mengaku Menyesal Konsumsi Ganja
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Effendi Simbolon Instruksikan Regenerasi PSBI: Dorong Kaum Muda Pimpin Organisasi
-
Iran Sodorkan 5 Syarat untuk Perundingan Kedua dengan AS, Apa Saja?
-
Buruh Harian di Aceh Barat Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Pelecehan Anak di Bawah Umur
-
Kisah Salbiah, Pasukan Merah yang Terjun ke Sungai untuk Menolong Korban Kecelakaan di Sergai
-
KAI Sumut Tambah Kapasitas KA Sribilah Jelang Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus