SuaraSumut.id - Kapal tanker berbendera Panama yang berlayar di Perairan Pulau Tolop, Kota Batam, Kepulauan Road, ditangkap prajurit TNI AL. Kapal itu disebut tidak dilengkapi dokumen yang sah.
"Kami menangkap Kapal Motor Tanker MT Zodiac Star membawa minyak saat melaksanakan patroli di sekitar Pulau Tolop, " kata Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Arsyad Abdullah, melansir Antara, Rabu (1/9/2021).
Ia mengatakan, dari pemeriksaan awal kapal dengan bobot 3.224 GT itu memuat minyak hitam, diduga limbah sekitar 4.600 ton tanpa dilengkapi dokumen.
Kapal itu tidak dilengkapi Surat Persetujuan (Port Clearence) mengangkut barang berbahaya dan barang khusus tanpa menyampaikan pemberitahuan. Petugas di kapal hanya bisa menunjukkan beberapa dokumen yang sudah kedaluwarsa.
Kapal MT Zodiac Star diawaki 19 orang termasuk nakhoda, 18 orang di antaranya berkewarganegaraan Indonesia dan satu lainnya warga negara Malaysia.
"Saat ini telah dilaksanakan proses pemeriksaan terhadap nakhoda, para saksi, dan ahli guna kelengkapan berita acara pemeriksaan sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan," katanya.
Atas pelanggaran tersebut, MT Zodiac Star ditarik ke Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam guna dilakukan penyelidikan lanjutan.
Nahkoda MT Zodiac Star disangkakan berlayar tanpa dilengkapi SPB melanggar Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000.
Kemudian, untuk mengangkut barang berbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan diduga melanggar Pasal 295 jo Pasal 47 Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diubah dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dapat dikenakan sanksi administrasi
Baca Juga: Doa Lulus Ujian CPNS hingga SNMPTN, Bekal Hadapi Seleksi
Kapal juga dinyatakan tidak laik layar dengan tiga dokumen, yaitu "exempetion certificate", "international oil pollution prevention certificate" serta "interim exemption certificates" yang sudah kedaluwarsa.
Ini melanggar Pasal 302 (1) jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Pelayaran yang dituntut dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 400.000.000.
Berita Terkait
-
Lepas Landas Dari Kapal Induk, Helikopter Militer AS Mendadak Terjun ke Laut
-
Permintaan Kapal Tongkang dan Tugboat Tak Menurun Meski Pandemi
-
Kapal Tongkang Seharga Rp30 Miliar Tetap Laris Saat Pandemi Covid-19
-
Suara Keras Terdengar, Jembatan Mahakam Samarinda Dihantam Kapal Tongkang Batu Bara
-
Nekat Bawa 37 Penumpang, Kapal Kargo Tujuan Buton Diamankan Polisi
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
Terkini
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan
-
Gempa Dangkal Guncang Bener Meriah Aceh