SuaraSumut.id - Asosiasi penyelenggara acara dan pernikahan atau wedding organizer (WO) di Sumatera Utara mengaku tak bisa bekerja lantaran adanya pemberlakukan PPKM.
Mereka meminta pemerintah memberikan kelonggaran, terutama soal penyelenggaraan acara dan pernikahan.
"Dampak dari pemberlakuan PPKM dan peraturan pemerintah sekarang membuat pekerja event terhenti pekerjaannya, terhenti kegiatannya," kata Ketua Himpunan Perusahaan Penata Acara Pernikahan Indonesia (Hastana) Sumut, Muhammad Fauzi, Kamis (2/9/2021).
Ia meminta pemerintah memberikan solusi agar mereka dapat kembali bekerja. Pihaknya mengaku akan mematuhi protokol kesehatan (prokes).
"Hari ini kami berkumpul dan berhimpun untuk mengumpulkan apa yang nantinya akan dibawa sebagai permintaan kepada pemerintah," ujarnya.
"Kami ingin ada dukungan agar kami para pekerja seni, pekerja event tetap dapat bekerja," katanya.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penyelenggara dan Pelaksana Acara (APPARA), Popon menjelaskan, dalam satu asosiasi setidaknya ada lebih kurang 15 sampai 20 perusahaan.
"Untuk jumlah yang terdampak berkisar 2.000 Sampai 2.500 orang," katanya.
Popon berharap, saat dilonggarkan para pekerja di bidang seni, wedding organizer dan event organizer kembali dapat bekerja dan berpenghasilan.
Baca Juga: Mural Mirip Jokowi Dihapus, Wagub DKI: Kritik Lewat DPR, Jangan Buat yang Tendensius
Pihaknya siap melaksanakan aturan yang dikeluarkan pemerintah asal diperbolehkan beraktivitas.
"Minimal bisa dilonggarkan agar kami bisa hidup lagi, bisa bekerja lagi karena ada banyak orang yang ikut dengan kami yang butuh makan. Itu yang paling penting," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
Cerita Warga Pinggiran Depok Selama PPKM, Usaha Bangkrut dan Tidak Pernah Dapat Bansos
-
Satgas Covid-19 Minta Posko PPKM Aktif Pindahkan Pasien Isoman ke Isolasi Terpusat
-
PPKM Masih Diperpanjang, Pengantin Ini Gelar Nikahan di Tempat Tak Terduga
-
Jadi WO di Kawinan Sendiri, Viral Video Pengantin Wanita Sampai Pegang HT
-
Viral Pengantin Jadi WO di Kawinan Sendiri, Sampai Pegang HT
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Manulife Resmikan Kantor Pemasaran Mandiri Baru di Medan
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR