SuaraSumut.id - Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh, Saiful Mahdi, di bui karena kasus UU ITE. Namun demikian, Saiful bakal tetap mengajar meski mendekam di penjara.
"Aktivitas mengajarnya selaku dosen yang mengampu beberapa mata kuliah di Fakultas MIPA USK tetap berlangsung selama di penjara," kata Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul, melansir dari Antara, Jumat (3/9/2021).
Sesuai dengan hasil Kasasi Mahkamah (MA) yang menguatkan putusan PN Banda Aceh, Saiful harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp 10 juta atas kritikannya di grup whatsapp internal USK tentang hasil tes CPNS dosen Fakultas Teknik kampus tersebut.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh menentukan Saiful Mahdi menjalani pidana penjara di Lapasa Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar.
Saat mengantarkan Saiful Mahdi ke Lapas, pihaknya meminta kepada Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh S Mahdar untuk memberikan ruang mengajar bagi dosen itu.
Permintaan ini disambut baik Kalapas. Bahkan nantinya juga bakal dipersiapkan fasilitas lengkap untuk memenuhi keperluan belajar mengajar.
"Kalapas menjamin proses mengajar Saiful Mahdi, apalagi disampaikan di sana juga tersedia fasilitas internet, begitu juga alat-alat mengajar secara online lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, S Mahdar menjamin bahwa proses belajar mengajar Saiful Mahdi nantinya tidak akan ada hambatan apapun, karena memang fasilitas yang dibutuhkan telah tersedia.
“Kita akan memfasilitasinya, tinggal jadwal dan teknisnya saja bisa dibicarakan lagi nanti bersama petugas," katanya.
Baca Juga: Maung Cianjur Mulai Beraksi Buru Penjahat Akhir Pekan Ini
Diketahui, PN Banda Aceh menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara terhadap akademisi USK Saiful Mahdi terdakwa kasus Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Dosen Fakultas MIPA USK itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransfer muatan pencemaran nama baik tentang hasil tes CPNS dosen Fakultas Teknik kampus tersebut.
Pasca putusan PN Banda Aceh, Saiful Mahdi juga telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh hingga Kasasi ke MA, namun semua putusan menguatkan hasil keputusan PN Banda Aceh.
Berita Terkait
-
Siap Dibui, Dinar Candy Titip Orangtua ke Ruben Onsu dan Raffi Ahmad
-
PT DKI Vonis Habib Rizieq Tetap Dibui 4 Tahun, Pengacara: Jauh dari Rasa Keadilan
-
35 Pejabat China Dipecat dan Dibui karena Lalai Soal Varian Delta, Bagaimana di Indonesia?
-
Dinar Candy Terancam Penjara, Eks Menag: Tak Perlu Dibui, Cukup Diedukasi
-
Bukannya Tobat, Pria di Singkawang Kembali Dibui karena Narkoba
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih
-
Kementerian PU Buka Kembali Jembatan Krueng Tamiang, Mobilitas Warga Mulai Pulih
-
Bencana Alam Sumut: 209 Orang Luka-Luka, 60 Masih Hilang!
-
Jalan Nasional Medan-Aceh Tamiang Kembali Dibuka, Warga Bersyukur: Alhamdulillah!