SuaraSumut.id - Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Aceh, Saiful Mahdi, di bui karena kasus UU ITE. Namun demikian, Saiful bakal tetap mengajar meski mendekam di penjara.
"Aktivitas mengajarnya selaku dosen yang mengampu beberapa mata kuliah di Fakultas MIPA USK tetap berlangsung selama di penjara," kata Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul, melansir dari Antara, Jumat (3/9/2021).
Sesuai dengan hasil Kasasi Mahkamah (MA) yang menguatkan putusan PN Banda Aceh, Saiful harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp 10 juta atas kritikannya di grup whatsapp internal USK tentang hasil tes CPNS dosen Fakultas Teknik kampus tersebut.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh menentukan Saiful Mahdi menjalani pidana penjara di Lapasa Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar.
Saat mengantarkan Saiful Mahdi ke Lapas, pihaknya meminta kepada Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh S Mahdar untuk memberikan ruang mengajar bagi dosen itu.
Permintaan ini disambut baik Kalapas. Bahkan nantinya juga bakal dipersiapkan fasilitas lengkap untuk memenuhi keperluan belajar mengajar.
"Kalapas menjamin proses mengajar Saiful Mahdi, apalagi disampaikan di sana juga tersedia fasilitas internet, begitu juga alat-alat mengajar secara online lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, S Mahdar menjamin bahwa proses belajar mengajar Saiful Mahdi nantinya tidak akan ada hambatan apapun, karena memang fasilitas yang dibutuhkan telah tersedia.
“Kita akan memfasilitasinya, tinggal jadwal dan teknisnya saja bisa dibicarakan lagi nanti bersama petugas," katanya.
Baca Juga: Maung Cianjur Mulai Beraksi Buru Penjahat Akhir Pekan Ini
Diketahui, PN Banda Aceh menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara terhadap akademisi USK Saiful Mahdi terdakwa kasus Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Dosen Fakultas MIPA USK itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransfer muatan pencemaran nama baik tentang hasil tes CPNS dosen Fakultas Teknik kampus tersebut.
Pasca putusan PN Banda Aceh, Saiful Mahdi juga telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh hingga Kasasi ke MA, namun semua putusan menguatkan hasil keputusan PN Banda Aceh.
Berita Terkait
-
Siap Dibui, Dinar Candy Titip Orangtua ke Ruben Onsu dan Raffi Ahmad
-
PT DKI Vonis Habib Rizieq Tetap Dibui 4 Tahun, Pengacara: Jauh dari Rasa Keadilan
-
35 Pejabat China Dipecat dan Dibui karena Lalai Soal Varian Delta, Bagaimana di Indonesia?
-
Dinar Candy Terancam Penjara, Eks Menag: Tak Perlu Dibui, Cukup Diedukasi
-
Bukannya Tobat, Pria di Singkawang Kembali Dibui karena Narkoba
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
Terkini
-
5 Skincare Terbaik untuk Lansia Usia 60 Tahun ke Atas, Tetap Sehat dan Nyaman di Usia Senja
-
JPU Tuntut Pidana Mati Dua Kurir 89,6 Kg Sabu di Medan
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat
-
Lokasi SIM Keliling Medan Pekan Ini, Lengkap dengan Syarat dan Jam Operasionalnya
-
Kerugian Banjir di Aceh Timur Capai Rp 5,39 Triliun, Ribuan Rumah Rusak