SuaraSumut.id - PT KAI masih menerapkan peraturan sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.
Bagi calon penumpang anak di bawah 12 tahun yang telah memiliki tiket akan dikembalikan bea tiket secara penuh.
Melansir dari Ayobandung.com, Minggu (5/9/2021), adapun cara pembatalan tiket KA penumpang anak di bawah 12 tahun:
- Pembatalan tiket dapat dilakukan di loket stasiun atau melalui WhatsApp KAI 121 (08111-2111-121)
- Paling lambat H+7 dari tanggal keberangkatan yang tertera di tiket
- Pengembalian bea diberikan 100% (di luar bea pesan)
- Pengembalian bea di loket stasiun akan diberikan secara tunai, sedangkan melalui WhatsApp KAI 121 dengan proses transfer 14 hari
Ketentuan perjalanan KA Jarak Jauh lainnya yang wajib diperhatikan bagi pengguna KA berusia mulai 12 tahun ke atas, yaitu:
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama
Pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh guna menjaga physical distancing.
Baca Juga: Budhi Sarwono Jadi Tersangka, Wakil Bupati Banjarnegara Pastikan Pemerintahan Terkendali
Pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
Berita Terkait
-
Ibu Sesenggukan Usai Dapat Kabar Anaknya Meninggal, Tindakan Kru Kereta Api Bikin Terenyuh
-
Kini Bisa Pesan Taksi Blue Bird Saat Pesan Tiket Kereta Api
-
Baru Saja Beroperasi, GKR Bendara Ajak Masyarakat Pariwisata DIY Jajal Kereta Api YIA
-
Abaikan Klakson, Pejalan Kaki Perempuan Tewas Tersambar Kereta Api di Banyuwangi
-
Brak! Mini Bus Nyelonong Tersambar Kereta Api Gajayana, Sopir Tewas
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Perluas Akses Finansial Diaspora Indonesia
-
Enam Daerah di Sumut Dilanda Banjir
-
Pemprov Sumut Siapkan Hibah Rp67,5 Miliar untuk Rumah Ibadah, Baru Terealisasi 34,11 Persen
-
Komitmen Investasi Berkelanjutan Berbuah Penghargaan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026
-
Kejar-kejaran Bak Film Spiderman, 2 Pengedar Sabu di Medan Kabur Lompati 10 Rumah