SuaraSumut.id - PT KAI masih menerapkan peraturan sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.
Bagi calon penumpang anak di bawah 12 tahun yang telah memiliki tiket akan dikembalikan bea tiket secara penuh.
Melansir dari Ayobandung.com, Minggu (5/9/2021), adapun cara pembatalan tiket KA penumpang anak di bawah 12 tahun:
- Pembatalan tiket dapat dilakukan di loket stasiun atau melalui WhatsApp KAI 121 (08111-2111-121)
- Paling lambat H+7 dari tanggal keberangkatan yang tertera di tiket
- Pengembalian bea diberikan 100% (di luar bea pesan)
- Pengembalian bea di loket stasiun akan diberikan secara tunai, sedangkan melalui WhatsApp KAI 121 dengan proses transfer 14 hari
Ketentuan perjalanan KA Jarak Jauh lainnya yang wajib diperhatikan bagi pengguna KA berusia mulai 12 tahun ke atas, yaitu:
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama
Pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh guna menjaga physical distancing.
Baca Juga: Budhi Sarwono Jadi Tersangka, Wakil Bupati Banjarnegara Pastikan Pemerintahan Terkendali
Pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
Berita Terkait
-
Ibu Sesenggukan Usai Dapat Kabar Anaknya Meninggal, Tindakan Kru Kereta Api Bikin Terenyuh
-
Kini Bisa Pesan Taksi Blue Bird Saat Pesan Tiket Kereta Api
-
Baru Saja Beroperasi, GKR Bendara Ajak Masyarakat Pariwisata DIY Jajal Kereta Api YIA
-
Abaikan Klakson, Pejalan Kaki Perempuan Tewas Tersambar Kereta Api di Banyuwangi
-
Brak! Mini Bus Nyelonong Tersambar Kereta Api Gajayana, Sopir Tewas
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli