SuaraSumut.id - Pesawat Batik Air ID 7010 sempat gagal terbang di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (5/9/2021).
Pihak Batik Air menyatakan penerbangan sudah dilanjutkan dan pesawat telah mendarat di Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma (HLP).
Demikian dikatakan Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro, melansir digtara.com--jaringan suara.com.
"Operasional dilaksanakan sesuai prosedur (SOP). Kami (Batik Air) menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh penumpang atas ketidaknyamanan yang timbul dari penerbangan ID-7070," katanya.
Ia menjelaskan, setelah proses pemeriksaan dan perbaikan selesai pesawat terbang dengan membawa 112 penumpang.
"Take off dari Bandara Kualanamu, pukul 10.31 WIB dan mendarat normal di Bandara Halim Perdana Kusuma, pukul 12.32 WIB. Untuk jumlah penumpang berkurang 26 orang. Dari yang awalnya 138 orang menjadi 112 orang," ujarnya.
Danang mengaku, hal itu terjadi karena Batik Air mengakomodir perubahan jadwal keberangkatan (reschedule) dan pengembalian dana dari tiket (refund).
Pesawat Air Bus 320-200 CEO Registrasi PK-LUZ dengan jumlah penumpang 138 orang dijadwalkan take off dari Bandara Kualanamu, pukul 09.00 WIB dan landing atau tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, pukul 11.20 WIB.
Sesuai standar operasional prosedur, pengecekan pesawat sebelum keberangkatan (pre flight check), tetap dijalankan secara menyeluruh. Hasil pengecekan pada pesawat, dinyatakan laik terbang dan aman untuk dioperasikan (airworthiness for flight).
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Tentang Nyamuk, Ternyata Umurnya Pendek
"Seluruh proses penanganan di darat selesai, pesawat didorong mundur. Posisi pesawat masih di landas parkir (apron) dan bersiap menuju landas gelinding/hubung (taxiway) dengan kecepatan masih rendah," katanya.
Dalam memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan, sambung Danang, pilot memutuskan untuk membatalkan atau menunda pergerakan menuju landas pacu (runway), karena ada indikator pada kokpit yang menunjukkan komponen tertentu pada salah satu sistem fungsi rem (break fault) pada pesawat segera dan perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut.
Pesawat kembali ke landas parkir arau return to apron (RTA). Ketika posisi pesawat sudah sempurna, maka seluruh penumpang mendapat penjelasan operasional.
"Pesawat wajib menjalani pemeriksaan kembali, sehingga membutuhkan waktu pengerjaan berkisar 40 menit. Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan kendala teknis dan dinyatakan pesawat laik terbang," tukasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Batik Air Gagal Terbang ke Halim Perdana Kusuma Jakarta
-
Pesawat Batik Air Tujuan Jakarta Gagal Terbang: Pengalihan Pendaratan
-
Qatar Airways Jadi Pesawat Pertama yang Mendarat di Bandara Kabul Usai Dikuasai Taliban
-
Jeep Wrangler 2021 dan Gladiator Terbaru Mendarat di Indonesia
-
Transit 4 Jam di Bandara Kualanamu, Penumpang Batik Air Dari Aceh Kelaparan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional