SuaraSumut.id - Aipda RS, oknum polisi di Polres Pelabuhan Belawan, dituntut hukuman mati dalam kasus pembunuhan dua wanita, yakni RP dan AC.
Tuntutan disampaikan Jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri atau PN Medan.
JPU menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP.
"Oleh karenanya meminta majelis hakim hang menangani perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana mati," kata JPU Bastian, melansir medanheadlines.com--jaringan suara.com, Selasa (7/9/2021).
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sangat sadis. Selain itu salah seorang korban masih berusia di bawah umur dan terdakwa seorang aparat penegak hukum.
"Hal yang meringankan tidak ada," katanya.
Menanggapi tuntutan itu, Majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo memberikan waktu sepekan untuk terdakwa dan kuasa hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi).
Dalam dakwan sebelumnya, JPU Julita memaparkan kasus pembunuhan berawal pada Sabtu 13 Februari 2021. Kedua korban datang ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan perihal barang titipan korban kepada terdakwa yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.
"Terdakwa mengatakan kepada korban Riska "kalau mau saya carikan, sinilah nomor HP mu, nanti ku kabari pun". Korban lalu memberikan nomor HP nya," katanya.
Malam hari terdakwa yang tertarik dengan korban lalu menghubunginya untuk bertemu dengan alasan membicarakan masalah titipan. Korban menolak, namun terdakwa yang sudah tertarik dan tergoda dengan penampilan korban membuat rencana.
Baca Juga: Polisi Ini Gagah saat Malak Supir Truk, Saat Diperiksa Ternyata ...
Sepekan kemudian, terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh korban sudah ada pada terdakwa. Terdakwa pun menghubungi korban yang saat itu tengah bersama dengan korban Aprilia Cinta. Dengan segala bujuk rayu, kedua korban bersedia diajak masuk terdakwa ke dalam mobilnya.
"Setelah keluar dari pintu Tol Cemara Asri, terdakwa mengemudikan mobil ke arah jalan Cemara Asri dan memutar arah ke jalan Haji Anif, tepatnya di samping kiri sebuah toko Bintang Sejati Tehnik tidak jauh dari hotel Miyana, dengan posisi bertiga masih berada didalam mobil terdakwa, terdakwa mengatakan kepada korban Riska "masalah uangmu dan Handphone nantilah kita ambil", dijawab oleh korban R "jangan gitulah Pak", dan terdakwa mengatakan "Ya, udah sabar dululah," kata JPU dalam dakwaan menirukan ucapan korban.
Karena terdakwa sangat bernafsu dan sangat tertarik dengan tubuh korban Riska, ia menarik tangan sebelah kiri korban. Di dalam mobil, korban sempat mendapat pelecehan dari terdakwa. Korban sempat melawan, namun akhirnya terdakwa memukul leher korban dan memborgol korban.
Sedangkan terhadap korban Aprilia Cinta, terdakwa membentak korban dan meminta gadis berusia 13 tahun itu diam. Terdakwa membawa kedua korban ke salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting. Di sana terdakwa menyekap kedua wanita itu.
"Terdakwa awalnya hendak memperkosa korban Riska, namun karena korban tengah menstruasi, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban Cinta yang masih berusia 13 tahun," tukasnya.
Berita Terkait
-
2 Tahun Buron, Otak Pembunuhan Sadis ASN PUPR Palembang Dibekuk di Karawang
-
Sosiolog UI Sangsi Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir Selesai di Tangan Presiden Jokowi
-
Ada Sosok Baru di Pengungkapan Misteri Pembunuhan Amel
-
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Hotel Cilandak
-
Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Terungkap, Pengamat Curigai Polisi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition di 2026 Dinilai Ancam Usaha Konter Pulsa di Medan
-
94 Persen Site Telkomsel di Aceh Telah Pulih Pascabencana
-
Relawan PNM Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban Bencana
-
Warung Makan di Aceh Tamiang Bangkit Usai Kementerian PU Bersihkan Akses Jalan
-
BSI dan PLN Hadirkan SPKLU Berbasis Masjid di Medan