SuaraSumut.id - Petugas Satpol PP Kota Medan membongkar bangunan di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal. Bangunan itu ditertibkan lantaran tak memiliki izin.
Penertiban dilakukan pada Senin (6/9/2021). Petugas menggunakan palu membongkar paksa sebagian bangunan ruko berlantai tiga yang belum dilengkapi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Kasi Pengawasan dan Penyidikan Satpol PP Medan, M Irvan Lubis mengatakan, pemilik bangunan baru memiliki SIMB untuk sebagian bangunan.
Sedangkan bagian sekitar tengah ke belakang dibangun tanpa ada SIMB. Pemkot Medan telah memberikan peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan.
"Surat peringatan yang keempat adalah perintah untuk mengosongkan bangunan. Dan setelah itu baru, baru kita lakukan penertiban," katanya, melansir dari medanheadlines.com--jaringan suara.com, Selasa (7/9/2021).
Irvan mengimbau, setelah penertiban ini pemilik bangunan menghentikan proses pekerjaan. Pembangunan bisa dilanjutkan setelah ada izin dari Pemkot Medan.
"Pembangunan baru bisa dilakukan setelah SIMB terbit," katanya.
Ia mengatakan, penertiban berlangsung dengan tertib. Pihak pemilik bangunan dan pekerja hanya bisa menyaksikan petugas melakukan pembongkaran di bagian belakang gedung itu.
"Para petugas sama sekali tidak menyentuh bagian bangunan yang telah memiliki SIMB," tukasnya.
Baca Juga: Sejarah Holywings: Tempat Nongkrong Viral, Dulunya Kedai Nasi Goreng
Berita Terkait
-
Masjid di Pemukiman Ahmadiyah Kabupaten Sintang Dirusak, Bangunan Sekitarnya Dibakar
-
Picu Kemacetan, Pemkot Bogor Ratakan 108 Bangunan Liar
-
Diterjang Hujan Deras dan Angin Kencang, Dua Bangunan Ponpes Nurul Huda Cikeusal Ambruk
-
Mantan Barista Banting Stir Jadi Kuli Bangunan, Berakhir Bikin Latte Art dari Acian Semen
-
Kuli Bangunan Hidup di Tenda Terpal Bersama 6 Anak, Kondisi Tempat Tinggal Memprihatinkan
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Warga Desa Poncowarno Langkat Tuntut Ganti Rugi Lahan ke USU
-
Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru 2025-2026 di Sumut: 1,4 Juta Kendaraan Keluar Medan
-
Telkomsel Hadirkan Pendampingan Psikososial untuk Ribuan Anak Terdampak Bencana Sumatera
-
Dirut hingga Jajaran Direksi Bank Mandiri Pastikan Langsung Bantuan di Sumatera
-
4 Warna Lipstik yang Terbukti Membuat Wajah Cerah Seketika