Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 08 September 2021 | 15:20 WIB
Wali Kota Gunungsitoli Ir Lakhomizaro Zebua. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Wali Kota Gunungsitoli Ir Lakhomizaro Zebua mengizinkan diberlakukannya resepsi pernikahan dan pembelajaran tatap muka. Ia mengaku akan merubah surat edaran terkait pembelakukan itu.

"Mulai hari ini surat edaran kita rubah, kita memberikan kesempatan untuk belajar tatap muka dan resepsi pernikahan, tetapi harus mematuhi protokol kesehatan," katanya, melansir Antara, Rabu (8/9/2021).

Ia juga telah merubah kebijakan batas pembukaan rumah makan di pasar, khususnya di lokasi jajanan malam yang ada di Kota Gunungsitoli.

"Batas buka rumah makan atau tempat jualan di lokasi jajanan malam diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB," katanya.

Baca Juga: Ultah ke-30, 7 Potret Transformasi Park So Dam yang Awet Imutnya

Ia berharap kebijakan itu dapat disiarkan dan diberitahu kepada teman atau saudara saudara yang ada di rumah.

"Saya akui, sebelum saya rubah isi surat edaran, banyak yang mengeluh, bahkan ada yang datang ke rumah untuk minta izin dapat melangsungkan pesta pernikahan," ungkapnya.

Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Ir Agustinus mengatakan, pembelajaran tatap muka terbatas dan resepsi pernikahan mulai diberlakukan pada Senin 13 September 2021.

"Status Kota Gunungsitoli sudah turun dari level III ke level II, sisa kemarin warga yang terkena Covid-19 18 orang. Mulai senin PTM dan resepsi pernikahan diizinkan dengan syarat dapat dibubarkan satgas jika tidak taat prokes," tukasnya.

Baca Juga: 5 Ciri Suami yang Selalu Mencintai Istri, Pasanganmu Termasuk?

Load More