SuaraSumut.id - Oknum TNI Praka AS, tersangka kasus penembakan yang merenggut nyawa Mara Salem Harahap atau Marsal Harahap (42) meninggal dunia. Praka AS meninggal pada Minggu (12/9/2021).
"Iya betul, yang bersangkutan meninggal dunia," kata Kapendam I/BB, Letkol Donald Silitonga, kepada SuaraSumut.id, Senin (13/9/2021) siang.
Donald mengatakan, jasad Praka AS dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna dilakukan autopsi.
"Tadi malam dibawa sekitar pukul 22.00 WIB ke rumah sakit (Bhayangkara)," katanya.
Donald mengatakan, Kodam I/BB membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kematian Praka AS.
"Hasilnya apa nanti kita kabari," tukasnya.
Diketahui, Marsal tewas ditembak di Jalan Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Malinggas, Kabupaten Simalungun, Jum’at (18/6/2021).
Pembunuhan diotaki pemilik tempat hiburan malam berinisial S (57). Saat menjalankan aksinya, S memerintahkan karyawannya Y (31) dan seorang oknum TNI berinisial AS . Dia juga memberi uang untuk membeli senjata Rp 15 juta.
Pomdam yang mengusut kasus itu mengamankan eksekutor utama Praka AS, dan tiga orang oknum TNI AD yang memberikan senjata api yakni Serda DE, Koptu PMP, dan Sertu LS.
Baca Juga: Hutan Pinus Mangunan Gantikan Watu Lumbung Resort, Ini Penjelasan Dinas Pariwisata Bantul
"Dari pengembangan terhadap AS (eksekutor) didapatkan keterlibatan oknum oknum TNI Angkatan Darat lainnya, dalam hal ini telah terungkap sejumlah 3 orang," kata Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin, Selasa (27/7/2021).
Ia menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap AS didapatkan bahwa senjata api didapatkannya dari oknum DE.
"Dengan transaksi uang yang dikirim tadi Rp 15 juta, DE ini mendapatkan senpi tersebut dari PMP, hal ini juga dengan transaksi uang Rp 10 juta dan dengan perantara melalui LS," kata Pangdam.
"Maka dari itu dibelakang saya dari 1 menjadi 4, hasil pengembangan penyidikan dan berkaitan dengan senjata api sesuai dengan komitmen yang kita sampaikan bahwa kita akan mengusut secara tuntas dan terang benderang," sambungnya.
Barang bukti hasil pengembangan penyidikan penyalahgunaan senjata, yakni 2 pucuk senjata api FN rakitan berikut satu dua buah magazine, dan satu pucuk G-2 combat pabrikan Pindad tanpa nomor berikut 2 magazine dan 27 amunisi kaliber 9 mm dan 3 butir kaliber 22 Korea dan 1 butir amunisi kaliber 38 Pindad.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Oknum TNI Terlibat Penembakan Mara Salem Harahap Dijerat Pasal Berlapis
-
Oknum TNI Terlibat Penembakan Maut Mara Salem Jadi 4 Orang, Ini Penjelasan Pangdam I/BB
-
Eksekutor Penembak Mati Wartawan Mara Salem Harahap di Sumut, Ternyata Oknum TNI
-
AJI Medan Desak Kepolisian Usut Pembunuhan Wartawan Mara Salem Harahap
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak
-
Erupsi Anak Krakatau Berdampak Terhadap Konektivitas dan Distribusi di Aceh
-
Polisi Tangkap Pelaku Penculikan di Aceh, Amankan Senpi dan 13 Butir Peluru
-
Penjaga Kebun Sawit di Langkat Tewas Dibunuh 2 Rekannya, Ini Pemicunya