SuaraSumut.id - Siswi kelas 6 SD berinisial FAW alias Fitri (13) yang mayatnya ditemukan di Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, pada Senin (13/9/2021), ternyata korban pembunuhan sadis.
Tak butuh waktu lama bagi polisi yang melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku. Pada Selasa (14/9/2021), pelaku berinisial EH alias Ama Gisel (25) menyerahkan diri ke polisi.
Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan menjelaskan, pelaku menyerahkan diri setelah merasa dihantui perasaan ketakutan, khawatir setelah membunuh korban.
Eh lalu bercerita membunuh siswi SD tersebut ke keluarganya. Ia kemudian pasrah dibawa ke kantor polisi.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Tiru Olimpiade Tokyo di PON XX Papua
"EH menyerahkan diri dan setelah dilakukan pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan penahanan di RTP Polres Nias," katanya, Rabu (15/9/2021).
Ia menjelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (10/09/2021) sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu tersangka pulang dari kebun karet dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
"Saat hendak sampai ke rumahnya, EH berhenti dikarenakan korban FW sedang berjalan di tengah jalan menghalang-halanginya," kata Wawan.
Tersangka menegur korban dengan mengatakan "Kenapa kamu, mau mati (ditabrak)". Ternyata teguran itu langsung dibalas korban dengan kata-kata makian.
"Tersangka EH emosi dan turun dari motornya. Ia masuk ke dalam rumahnya mengambil sebilah pisau yang berada di dapur," katanya.
Baca Juga: Muncul Klaster Pesta Dansa, 63 Orang Positif COVID-19
Tersangka yang sudah gelap mata kemudian mengejar korban. Peristiwa berdarah tak terelakkan.
"Tersangka keluar dan mengejar korban, langsung menjambak rambut korban dari arah belakang dengan tangan sebelah kiri, mejatuhkan dan menekan muka korban ke tanah. Kemudian menusuk leher sebelah kanan korban sebanyak dua kali menggunakan pisau yang telah dipegangnya," imbuhnya.
Setelah korban dipastikan sudah tidak bernyawa, EH mengambil karung dan memasukkan mayat korban. Selanjutnya, jasad korban dimasukkan ke dalam parit yang berada kurang lebih 50 meter dari tempat korban dibunuh, lalu ditutupi dengan rumput semak dan daun pisang.
Korban diketahui tinggal bersama kakek dan neneknya karena kedua orangtuanya telah berangkat ke Kerinci, Jambi untuk bekerja.
Lantaran tidak pulang ke rumah sejak Jum’at (10/9/2021), pihak keluarga dan warga sekitar melakukan pencarian dan korban ditemukan Senin (13/9/2021) telah menjadi mayat.
Motif Pembunuhan Karena Emosi
Ia mengatakan, motif tersangka EH melakukan pembunuhan karena emosi terhadap korban.
"Dikarenakan korban memaki-maki tersangka dengan perkataan kotor," bebernya.
Akibat perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat (3) dari Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002.
"Junto UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 338 dari KUHPidana dengan hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Daftar Lowongan Kerja Sopir Pribadi di Sumut
-
Sebelum Diperkosa dan Dibunuh, Jessica Sempat Ditawari Rp 200 Ribu Oleh Sopir Travel
-
Jessica Sollu Diperkosa Lalu Dibunuh Sopir Travel, Jasadnya Dibuang ke Jurang
-
Gerindra Minta Hasto Jangan Baper Terkait Pilgubsu 2024: Bobby Nasution Solusi Pembangunan di Sumut
-
Berapa UMP Sumatera Utara 2025? Berikut Simulasi Hitungannya
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Pria di Medan Ditangkap Gegara Promosikan Judi Online
-
2 Tukang Ojek Tewas Dibedil KKB di Puncak Papua Tengah
-
Dialog Publik Cipayung Plus Sumut: Kolaborasi Kunci Kemajuan Sumatera Utara
-
Kawanan Bersenpi yang Culik Remaja Wanita di Labura Ternyata Satu Keluarga
-
Viral Remaja Wanita Diculik Kawanan Bersenpi di Labura Sumut, Minta Tebusan Rp 400 Juta, 3 Pelaku Ditangkap