Polisi menggelar konferensi pers kasus pembunuhan siswi SD di Nias. [Ist]
Ia mengatakan, motif tersangka EH melakukan pembunuhan karena emosi terhadap korban.
"Dikarenakan korban memaki-maki tersangka dengan perkataan kotor," bebernya.
Akibat perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat (3) dari Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002.
"Junto UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 338 dari KUHPidana dengan hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Akhir Pelarian 7 Tahun Pelaku Pembunuhan di Sulawesi Utara
-
Kasus Pembunuhan Amel Jadi Atensi Pusat, Bareskrim Polri Turun Tangan
-
Misteri Pembunuhan di Subang, Mabes Polri Turun Gunung Ikut Cecar Yayasan Suami Korban
-
Viral Video Jin Qarin Bongkar Kasus Pembunuhan di Subang, Publik: Pembodohan!
-
Siswi SD di Nias Ditemukan Tewas Setelah 3 Hari Hilang
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
Acer Swift Air 14 AI Punya 4 Pilihan Warna, Bobot Ringan-Daya Tahan Baterai hingga 19 Jam
-
Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG
-
Tak Jera, IRT di Medan Kembali Jual Ganja Padahal Baru Keluar Penjara
-
Pelaku Tawuran di Medan Jarah Beras-Motor di Warung, 1 Ditangkap
-
500 Lebih Atlet Bertanding di AHY Cup 2026, Lokot Nasution Dorong Tenis Meja Sumut Naik Kelas