Polisi menggelar konferensi pers kasus pembunuhan siswi SD di Nias. [Ist]
Ia mengatakan, motif tersangka EH melakukan pembunuhan karena emosi terhadap korban.
"Dikarenakan korban memaki-maki tersangka dengan perkataan kotor," bebernya.
Akibat perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat (3) dari Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002.
"Junto UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 338 dari KUHPidana dengan hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Akhir Pelarian 7 Tahun Pelaku Pembunuhan di Sulawesi Utara
-
Kasus Pembunuhan Amel Jadi Atensi Pusat, Bareskrim Polri Turun Tangan
-
Misteri Pembunuhan di Subang, Mabes Polri Turun Gunung Ikut Cecar Yayasan Suami Korban
-
Viral Video Jin Qarin Bongkar Kasus Pembunuhan di Subang, Publik: Pembodohan!
-
Siswi SD di Nias Ditemukan Tewas Setelah 3 Hari Hilang
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Jaminan Pasokan Bahan Baku MBG Melalui Pelibatan Masyarakat
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat
-
Lokasi SIM Keliling Medan Pekan Ini, Lengkap dengan Syarat dan Jam Operasionalnya
-
Kerugian Banjir di Aceh Timur Capai Rp 5,39 Triliun, Ribuan Rumah Rusak
-
1.955 Kantong Darah Didistribusikan ke Wilayah Bencana di Aceh