Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 15 September 2021 | 23:17 WIB
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I/BB Mayjend TNI Hassanudin dan Wali Kota Medan Bobby Nasution saat paparan kasus perampokan toko emas. [Suara.com/Muhlis]

Sebelum berpisah, Farrel, Paul, Prayogi alias Bejo diberi Rp 4 juta oleh Hendrik. Di lokasi itu juga mereka membubarkan diri dan berpisah.

"Hendrik yang membawa emas tersebut, mereka pisah. Tiga orang keluar dari tempat itu," pungkasnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kontributor : Muhlis

Baca Juga: Potensi Banjir di Banten, DPRD Minta Pemprov Banten Tetapkan Siaga Bencana

Load More