SuaraSumut.id - Pemkab Pidie menggencarkan vaksinasi untuk aparatur sipil negara (ASN) dengan mendatangi seluruh Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten (SKPK).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pidie Mulyadi Nurdin mengaku, proses vaksinasi ASN dilakukan sistem "jemput bola" dengan menempatkan petugas vaksinator pada SKPK.
"Pelaksanaan vaksinasi ini tertuang dalam Surat Sekda Pidie nomor 440/2333 tanggal 08 September 2021 Tentang Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 ASN," katanya melansir Antara, Kamis (16/9/2021).
Ia menjelaskan, tim vaksinasi melakukan vaksinasi ke seluruh SKPK mulai tanggal 9-17 September 2021.
"Ini merupakan bagian dari keseriusan Bupati Pidie Roni Ahmad dalam meningkatkan angka vaksinasi di Pidie," katanya.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Bupati untuk vaksinasi seluruh ASN di Pidie.
Bupati Pidie sudah mengeluarkan Instruksi Bupati Pidie Nomor: 440/09/ITR.13/2021 tanggal 25 Agustus 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara (PNS, dan Tenaga Kontrak, serta Tenaga Kerja Outsourcing) pada Kabupaten Pidie.
"Bagi ASN yang tidak bersedia divaksin akan diberikan sanksi, ASN pada Pemerintah Kabupaten Pidie yang tidak bersedia mengikuti Vaksinasi COVID-19 dijatuhi hukuman/sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," katanya.
ASN juga akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yaitu penundaan atau penghentian layanan administrasi Pemerintahan, atau denda.
Baca Juga: Target KONI Kepri: Cukup 7 Emas di PON Papua
Kemudian bagi Tenaga Kontrak pada Pemerintah Kabupaten Pidie yang tidak bersedia mengikuti Vaksinasi Covid-19, dijatuhi hukuman pemberhentian sebagai Tenaga Kontrak.
"Bagi tenaga kerja yang disediakan oleh pihak penyedia (Outsourcing) apabila tidak bersedia maka kontrak kerja dengan pihak penyedia diputuskan," katanya.
Untuk mengawasi jalannya vaksinasi ASN tersebut, Kepala SKPK, Camat dan Pejabat Struktural secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaannya vaksinasi Covid-19 bagi PNS dan Tenaga Kontrak di lingkungan kerja masing-masing.
Berita Terkait
-
EMA Sebut Suntikan Penguat Vaksin Covid-19 Bisa Picu Hipoestesia
-
Banyak Artis Vaksin Covid-19 di Luar Negeri, Bisa Aktivasi PeduliLindungi?
-
Tahanan Baru di Rutan Makassar Wajib Disuntik Vaksin Covid-19
-
Kabupaten Bekasi Berhasil Selesaikan Vaksin Covid-19 50 Persen
-
Benarkah Vaksin Covid-19 Bisa Sebabkan Keguguran? Simak Temuan Peneliti
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Wakil Wali Kota Binjai Harap Dana Transfer Pusat Dikembalikan untuk Pemulihan Pascabanjir
-
Banjir Rendam Tiga Desa di Sosa Julu Padang Lawas
-
OJK Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Daftar Aplikasi Penghasil Uang
-
5 Kebiasaan yang Harus Hilang di Tahun 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Melejit, Cek Rinciannya di Sini