SuaraSumut.id - Pemkab Pidie menggencarkan vaksinasi untuk aparatur sipil negara (ASN) dengan mendatangi seluruh Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten (SKPK).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pidie Mulyadi Nurdin mengaku, proses vaksinasi ASN dilakukan sistem "jemput bola" dengan menempatkan petugas vaksinator pada SKPK.
"Pelaksanaan vaksinasi ini tertuang dalam Surat Sekda Pidie nomor 440/2333 tanggal 08 September 2021 Tentang Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 ASN," katanya melansir Antara, Kamis (16/9/2021).
Ia menjelaskan, tim vaksinasi melakukan vaksinasi ke seluruh SKPK mulai tanggal 9-17 September 2021.
"Ini merupakan bagian dari keseriusan Bupati Pidie Roni Ahmad dalam meningkatkan angka vaksinasi di Pidie," katanya.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Bupati untuk vaksinasi seluruh ASN di Pidie.
Bupati Pidie sudah mengeluarkan Instruksi Bupati Pidie Nomor: 440/09/ITR.13/2021 tanggal 25 Agustus 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara (PNS, dan Tenaga Kontrak, serta Tenaga Kerja Outsourcing) pada Kabupaten Pidie.
"Bagi ASN yang tidak bersedia divaksin akan diberikan sanksi, ASN pada Pemerintah Kabupaten Pidie yang tidak bersedia mengikuti Vaksinasi COVID-19 dijatuhi hukuman/sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," katanya.
ASN juga akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yaitu penundaan atau penghentian layanan administrasi Pemerintahan, atau denda.
Baca Juga: Target KONI Kepri: Cukup 7 Emas di PON Papua
Kemudian bagi Tenaga Kontrak pada Pemerintah Kabupaten Pidie yang tidak bersedia mengikuti Vaksinasi Covid-19, dijatuhi hukuman pemberhentian sebagai Tenaga Kontrak.
"Bagi tenaga kerja yang disediakan oleh pihak penyedia (Outsourcing) apabila tidak bersedia maka kontrak kerja dengan pihak penyedia diputuskan," katanya.
Untuk mengawasi jalannya vaksinasi ASN tersebut, Kepala SKPK, Camat dan Pejabat Struktural secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaannya vaksinasi Covid-19 bagi PNS dan Tenaga Kontrak di lingkungan kerja masing-masing.
Berita Terkait
-
EMA Sebut Suntikan Penguat Vaksin Covid-19 Bisa Picu Hipoestesia
-
Banyak Artis Vaksin Covid-19 di Luar Negeri, Bisa Aktivasi PeduliLindungi?
-
Tahanan Baru di Rutan Makassar Wajib Disuntik Vaksin Covid-19
-
Kabupaten Bekasi Berhasil Selesaikan Vaksin Covid-19 50 Persen
-
Benarkah Vaksin Covid-19 Bisa Sebabkan Keguguran? Simak Temuan Peneliti
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
Terkini
-
Relawan MBG Tewas Kecelakaan di Dairi, Tabrak Tiang Lampu Jalan
-
8.182 SPPG Sempat Di-suspend BGN, Berikut Rinciannya
-
Jam Rawan Lapar Datang? Saatnya Berburu Promo Cemilan Ceban Alfamart
-
Manfaatkan Promo Spesial Gajian Indomaret, Ada Diskon hingga 50 Persen
-
Cek Sekarang! 6 Barang Ini Harus Segera Dibuang dari Kamar Mandi