SuaraSumut.id - Kasus mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), inisial WAT dilimpahkan ke Kejati Sumut. Ia diduga melakukan korupsi Rp 1,9 miliar.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pelimpahan berkas perkara korupsi itu merupakan tahap II dan sudah lengkap.
"Dalam pelimpahan perkara korupsi, tersangka mantan Bupati Labusel beserta sejumlah barang bukti," katanya, melansir Antara, Senin (20/9/2021).
WAT lalu dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari, menunggu kasusnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.
"Dalam perkara korupsi dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Labusel MH dan Kabid Pendapatan SL telah divonis serta menjalani hukuman," katanya.
WAT jadi tersangka kasus dugaan korupsi pungutan dana bagi hasil (DBH) pajak bumi bangunan (PBB) Kabupaten Labusel tahun anggaran 2013-2015.
Berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Sumut, kerugian negara Rp 1,9 miliar.
Ia dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Baca Juga: Hasil Liga 1: Persipura dan Persija Berbagi Poin di Tangerang
Tag
Berita Terkait
-
Terbukti Korupsi, Anies Pecat Mantan Lurah Pekojan
-
Kepala Dinas Kesehatan Meranti Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Swab Antigen
-
Berkas Kasus Korupsi Benih yang Libatkan Asisten II Pemprov Lampung Dilimpahkan ke Kejari
-
Kasus Dugaan Korupsi di Damkar Depok Naik ke Penyidikan, Bakal Ada Tersangka?
-
Telusuri Peran Bupati Banjarnegara Soal Korupsi Rp 2,1 Miliar, KPK Hadirkan Lima Saksi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana
-
Harga Emas Galeri24 dan UBS Kompak Turun di Hari Libur
-
Pengemudi Mobil Wajib Tahu! Ini yang Perlu Dikontrol Ketika Mengemudi
-
Pejuang Beasiswa Merapat! Ini Daftar Beasiswa D3 hingga S2 Tahun 2026 yang Segera Buka