Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 20 September 2021 | 19:19 WIB
Kasi Penyelesaian Laporan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean. [digtara.com]

SuaraSumut.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumut akan melakukan investigasi kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta Medan, yang beredar dan viral di media sosial.

Kasi Penyelesaian Laporan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean mengatakan, pihaknya akan melakukan investigasi secara inisiatif penyebab terjadinya penganiayaan tersebut.

"Kami akan melakukan dua hal terkait video itu. Pertama kami menunggu dulu proses penegakan hukum di tingkat kemenkumham," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Senin (20/9/2021).

Ia mengaku, yang menjadi persoalan juga soal bagaimana di lokasi itu bisa dilakukan perekaman. Selain itu, bagaimana proses pengamanan dan pemenuhan hak-hak tahanan itu sendiri.

Baca Juga: Cegah Penggunaan Oli Mesin Kedaluwarsa, Begini Cara Baca Kode Produksi

"Langkah kami sementara ke depan akan dilakukan investigasi. Dalam waktu dekat juga akan mengundang pihak Lapas untuk memintai keterangan serta Kabid keamanan yang bertanggung jawab," katanya.

Pihaknya juga kemungkinan akan dilakukan sidak ke lokasi untuk memintai keterangan dari kepala keamanan lapas dan pihak lainnya.

"Ya jadi kemungkinan juga sidak ke lokasi untuk memintai informasi ke kepala satuan pengamanan dan struktural yang ada di lapas tersebut," katanya.

Periksa 10 saksi

Kepala Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan Erwedi Supriyatno mengaku, pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi dalam kasus tersebut. Mereka yang diperiksa terdiri dari dua petugas dan warga binaan.

Baca Juga: Keluhan Sopir Bus Bekasi-Bandung soal PPKM: Meski Capek Tapi Ditaati Saja Lah

"Sudah ada 10 yang sudah kita mintai keterangan. Jadi kami belum bisa menyimpulkan," katanya.

Ia menjelaskan, jika benar adanya tindak kekerasan yang dilakukan oknum dari warga binaan sendiri atau petugas, maka akan diberikan tindakan yang tegas sesuai aturan yang berlaku.

Dirinya mengaku, korban adalah narapidana kasus narkoba. Putusan Pengadilan Negeri Medan menghkumnya selama 14 tahun.

"Sekarang sudah menjalani sekitar 7 tahun. Untuk alamat kami belum tahu. Tapi kasusnya ada di Medan," katanya.

Terkait dugaan adanya dimintai uang kepada narapidana, Ia menyatakan untuk sementara ini tidak benar.

"Karena di blok sel itu juga tempat isolasi dari warga binaan yang baru dipindahkan dari lapas lain. Termasuk warga binaan yang memiliki resiko tinggi," tukasnya.

Load More