SuaraSumut.id - Pemkot Medan akan menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaan parkir tapi jalan umim dengan sistem bagi hasil.
Kebijakan itu tindaklanjut dari terbitnya peraturan wali kota (Perwal) nomor 45/2021 tentang tata cara penyelenggaraan parkir umum yang ditandatangani pada 17 September 2021.
Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis, siapa saja boleh terlibat dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum.
"Di jalan kelas satu besaran bagi hasilnya 60 persen untuk pengelola dan 40 persen ke kas Pemkot Medan. Sedangkan jalan kelas dua pembagian hasilnya 65 persen untuk pengelolaan dan 35 persen untuk pendapatan asli daerah (PAD)," katanya, melansir Antara, Selasa (21/9/2021).
Ia menyebut, perbedaan bagi hasil antara jalan kelas satu dan dua lantaran ada perbedaan tarif kendaraan yang parkir.
"Kelas satu Rp 3.000 untuk mobil dan Rp 2.000 ribu untuk motor. Kelas dua hanya Rp 2.000 untuk mobil dan Rp 1.000 untuk motor," ujarnya.
Pembayaran pakir dilakukan dengan metode non tunai. Namun, tidak hanya berpatok terhadap satu atau dua aplikasi, seperti di Jalan Ahmad Yani, Kesawan.
Pihaknya ingin pembayaran melalui kartu tol juga disiapkan. Karena tidak semua pengendara sepeda motor atau mobil memiliki aplikasi itu.
"Ada juga pengendara mobil itu bukan pemilik, tapi supir. Jika ada aplikasi saldonya itu kebanyakan punya pribadi. Makanya pembayaran pakai kartu tol juga disiapkan, rata-rata yang punya mobil ada kartu tol. Kartu tolnya harus siap menampung pembayaran dari banyak bank, bukan hanya satu, ini untuk memudahkan," katanya.
Baca Juga: Kasus Pengadaan Lahan Munjul, Anies Baswedan Pastikan Penuhi Panggilan KPK
Karena pembayaran dilakukan secara non tunai, Iswar mengaku uang retribusi langsung masuk ke bank.
"Nanti pihak bank yang langsung membagikan sesuai dengan kesepakatan di awal," jelasnya.
Tidak ada batasan pengajuan jumlah ruas jalan yang akan dipegang pengelola nantinya. Bisa satu ruas jalan, dua, tiga atau bahkan lebih.
Mengenai jumlah jukir yang disiapkan, Iswar menyebut Dishub Medan memberikan kebebasan, tidak ada patokan.
"Jukir dan segala macam kebutuhan di lapangan itu dari pengelola. Makanya sistem efesiensi harus mereka pikirkan. Jukir harus ada gaji tetapnya, besaran gajinya kesepakatan antara pengelola dan jukir," katanya.
"Begitu juga dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, harus didaftarkan oleh pengelola. Kalau ada yang berminat silahkan daftarkan diri ke kami," tukasnya.
Berita Terkait
-
Viral Video Dugaan Pungli di Pasar Induk Kramat Jati, Pengelola Parkir Dipanggil
-
Pungutan Dihentikan, Juru Parkir Masih Ada di Indomaret-Alfamart Pekanbaru
-
Viral! Warganet Keluhkan Tarif Parkir di Kota Solo, Gibran: Saya Cek
-
Parkir Sembarangan di Puncak Bogor Bakal Dirazia Satpol PP
-
Sebaiknya Gunakan Fitur Shift Lock saat Mobil Matik Parkir Paralel
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Indonesia Pimpin Ctif Council, Perkuat Kerja Sama Intelijen Hadapi Ancaman Terorisme
-
Imigrasi Sumut Sosialisasikan Rancangan Aksi Perubahan Simpel DBI
-
Effendi Simbolon Soroti Beasiswa LPDP dan KIP Kuliah, Minta Mahasiswa PTS Diperhatikan
-
Puluhan Santri Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Bungkus saat Acara HSN Pemkab Deli Serdang
-
UHN Bidik Investasi Rp1 Triliun untuk Smart Campus dan Rumah Sakit