SuaraSumut.id - Pemkot Medan akan menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaan parkir tapi jalan umim dengan sistem bagi hasil.
Kebijakan itu tindaklanjut dari terbitnya peraturan wali kota (Perwal) nomor 45/2021 tentang tata cara penyelenggaraan parkir umum yang ditandatangani pada 17 September 2021.
Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis, siapa saja boleh terlibat dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum.
"Di jalan kelas satu besaran bagi hasilnya 60 persen untuk pengelola dan 40 persen ke kas Pemkot Medan. Sedangkan jalan kelas dua pembagian hasilnya 65 persen untuk pengelolaan dan 35 persen untuk pendapatan asli daerah (PAD)," katanya, melansir Antara, Selasa (21/9/2021).
Ia menyebut, perbedaan bagi hasil antara jalan kelas satu dan dua lantaran ada perbedaan tarif kendaraan yang parkir.
"Kelas satu Rp 3.000 untuk mobil dan Rp 2.000 ribu untuk motor. Kelas dua hanya Rp 2.000 untuk mobil dan Rp 1.000 untuk motor," ujarnya.
Pembayaran pakir dilakukan dengan metode non tunai. Namun, tidak hanya berpatok terhadap satu atau dua aplikasi, seperti di Jalan Ahmad Yani, Kesawan.
Pihaknya ingin pembayaran melalui kartu tol juga disiapkan. Karena tidak semua pengendara sepeda motor atau mobil memiliki aplikasi itu.
"Ada juga pengendara mobil itu bukan pemilik, tapi supir. Jika ada aplikasi saldonya itu kebanyakan punya pribadi. Makanya pembayaran pakai kartu tol juga disiapkan, rata-rata yang punya mobil ada kartu tol. Kartu tolnya harus siap menampung pembayaran dari banyak bank, bukan hanya satu, ini untuk memudahkan," katanya.
Baca Juga: Kasus Pengadaan Lahan Munjul, Anies Baswedan Pastikan Penuhi Panggilan KPK
Karena pembayaran dilakukan secara non tunai, Iswar mengaku uang retribusi langsung masuk ke bank.
"Nanti pihak bank yang langsung membagikan sesuai dengan kesepakatan di awal," jelasnya.
Tidak ada batasan pengajuan jumlah ruas jalan yang akan dipegang pengelola nantinya. Bisa satu ruas jalan, dua, tiga atau bahkan lebih.
Mengenai jumlah jukir yang disiapkan, Iswar menyebut Dishub Medan memberikan kebebasan, tidak ada patokan.
"Jukir dan segala macam kebutuhan di lapangan itu dari pengelola. Makanya sistem efesiensi harus mereka pikirkan. Jukir harus ada gaji tetapnya, besaran gajinya kesepakatan antara pengelola dan jukir," katanya.
"Begitu juga dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, harus didaftarkan oleh pengelola. Kalau ada yang berminat silahkan daftarkan diri ke kami," tukasnya.
Berita Terkait
-
Viral Video Dugaan Pungli di Pasar Induk Kramat Jati, Pengelola Parkir Dipanggil
-
Pungutan Dihentikan, Juru Parkir Masih Ada di Indomaret-Alfamart Pekanbaru
-
Viral! Warganet Keluhkan Tarif Parkir di Kota Solo, Gibran: Saya Cek
-
Parkir Sembarangan di Puncak Bogor Bakal Dirazia Satpol PP
-
Sebaiknya Gunakan Fitur Shift Lock saat Mobil Matik Parkir Paralel
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat
-
Lokasi SIM Keliling Medan Pekan Ini, Lengkap dengan Syarat dan Jam Operasionalnya
-
Kerugian Banjir di Aceh Timur Capai Rp 5,39 Triliun, Ribuan Rumah Rusak
-
1.955 Kantong Darah Didistribusikan ke Wilayah Bencana di Aceh
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional