SuaraSumut.id - Pemkot Medan akan menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaan parkir tapi jalan umim dengan sistem bagi hasil.
Kebijakan itu tindaklanjut dari terbitnya peraturan wali kota (Perwal) nomor 45/2021 tentang tata cara penyelenggaraan parkir umum yang ditandatangani pada 17 September 2021.
Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis, siapa saja boleh terlibat dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum.
"Di jalan kelas satu besaran bagi hasilnya 60 persen untuk pengelola dan 40 persen ke kas Pemkot Medan. Sedangkan jalan kelas dua pembagian hasilnya 65 persen untuk pengelolaan dan 35 persen untuk pendapatan asli daerah (PAD)," katanya, melansir Antara, Selasa (21/9/2021).
Baca Juga: Kasus Pengadaan Lahan Munjul, Anies Baswedan Pastikan Penuhi Panggilan KPK
Ia menyebut, perbedaan bagi hasil antara jalan kelas satu dan dua lantaran ada perbedaan tarif kendaraan yang parkir.
"Kelas satu Rp 3.000 untuk mobil dan Rp 2.000 ribu untuk motor. Kelas dua hanya Rp 2.000 untuk mobil dan Rp 1.000 untuk motor," ujarnya.
Pembayaran pakir dilakukan dengan metode non tunai. Namun, tidak hanya berpatok terhadap satu atau dua aplikasi, seperti di Jalan Ahmad Yani, Kesawan.
Pihaknya ingin pembayaran melalui kartu tol juga disiapkan. Karena tidak semua pengendara sepeda motor atau mobil memiliki aplikasi itu.
"Ada juga pengendara mobil itu bukan pemilik, tapi supir. Jika ada aplikasi saldonya itu kebanyakan punya pribadi. Makanya pembayaran pakai kartu tol juga disiapkan, rata-rata yang punya mobil ada kartu tol. Kartu tolnya harus siap menampung pembayaran dari banyak bank, bukan hanya satu, ini untuk memudahkan," katanya.
Baca Juga: Jokowi Serahkan Bantuan Rp 100 Juta untuk Verawaty Wiharjo, Jamin Biaya Pengobatan
Karena pembayaran dilakukan secara non tunai, Iswar mengaku uang retribusi langsung masuk ke bank.
"Nanti pihak bank yang langsung membagikan sesuai dengan kesepakatan di awal," jelasnya.
Tidak ada batasan pengajuan jumlah ruas jalan yang akan dipegang pengelola nantinya. Bisa satu ruas jalan, dua, tiga atau bahkan lebih.
Mengenai jumlah jukir yang disiapkan, Iswar menyebut Dishub Medan memberikan kebebasan, tidak ada patokan.
"Jukir dan segala macam kebutuhan di lapangan itu dari pengelola. Makanya sistem efesiensi harus mereka pikirkan. Jukir harus ada gaji tetapnya, besaran gajinya kesepakatan antara pengelola dan jukir," katanya.
"Begitu juga dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, harus didaftarkan oleh pengelola. Kalau ada yang berminat silahkan daftarkan diri ke kami," tukasnya.
Berita Terkait
-
Misteri Kematian Rico Pasaribu Terkuak? Sidang Perdana Besok, Peran Koptu HB Jadi Sorotan
-
Berapa Tinggi Ole Romeny? Makin Santer Bergabung Timnas Indonesia Usai Terlihat di SUGBK
-
Surga Satwa Berubah Jadi Medan Perang: Perang Israel-Hizbullah Ancam Migrasi Burung
-
Sanksi Parkir Sembarangan di Perumahan, Bisa Dpenjara!
-
Jangan Sampai Dilabrak Tetangga Seperti Arafah Rianti, Pahami Aturan Parkir Mobil di Kompleks
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Pemenuhan Hak Asuh Anak Belum Jadi Prioritas Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024
-
Kabar Baik dari Mendag Budi Santoso, Harga Minyakita Turun Pekan Ini
-
Oknum ASN Rudapaksa Pelajar SMP hingga Hamil di Padangsidimpuan
-
Ribuan Warga Terdampak Banjir Bandang Tapanuli Selatan
-
H-2 Pencoblosan, Elektabilitas Bobby-Surya Unggul Jauh di Pilgub Sumut 2024