SuaraSumut.id - Pemkot Medan akan menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaan parkir tapi jalan umim dengan sistem bagi hasil.
Kebijakan itu tindaklanjut dari terbitnya peraturan wali kota (Perwal) nomor 45/2021 tentang tata cara penyelenggaraan parkir umum yang ditandatangani pada 17 September 2021.
Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis, siapa saja boleh terlibat dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum.
"Di jalan kelas satu besaran bagi hasilnya 60 persen untuk pengelola dan 40 persen ke kas Pemkot Medan. Sedangkan jalan kelas dua pembagian hasilnya 65 persen untuk pengelolaan dan 35 persen untuk pendapatan asli daerah (PAD)," katanya, melansir Antara, Selasa (21/9/2021).
Ia menyebut, perbedaan bagi hasil antara jalan kelas satu dan dua lantaran ada perbedaan tarif kendaraan yang parkir.
"Kelas satu Rp 3.000 untuk mobil dan Rp 2.000 ribu untuk motor. Kelas dua hanya Rp 2.000 untuk mobil dan Rp 1.000 untuk motor," ujarnya.
Pembayaran pakir dilakukan dengan metode non tunai. Namun, tidak hanya berpatok terhadap satu atau dua aplikasi, seperti di Jalan Ahmad Yani, Kesawan.
Pihaknya ingin pembayaran melalui kartu tol juga disiapkan. Karena tidak semua pengendara sepeda motor atau mobil memiliki aplikasi itu.
"Ada juga pengendara mobil itu bukan pemilik, tapi supir. Jika ada aplikasi saldonya itu kebanyakan punya pribadi. Makanya pembayaran pakai kartu tol juga disiapkan, rata-rata yang punya mobil ada kartu tol. Kartu tolnya harus siap menampung pembayaran dari banyak bank, bukan hanya satu, ini untuk memudahkan," katanya.
Baca Juga: Kasus Pengadaan Lahan Munjul, Anies Baswedan Pastikan Penuhi Panggilan KPK
Karena pembayaran dilakukan secara non tunai, Iswar mengaku uang retribusi langsung masuk ke bank.
"Nanti pihak bank yang langsung membagikan sesuai dengan kesepakatan di awal," jelasnya.
Tidak ada batasan pengajuan jumlah ruas jalan yang akan dipegang pengelola nantinya. Bisa satu ruas jalan, dua, tiga atau bahkan lebih.
Mengenai jumlah jukir yang disiapkan, Iswar menyebut Dishub Medan memberikan kebebasan, tidak ada patokan.
"Jukir dan segala macam kebutuhan di lapangan itu dari pengelola. Makanya sistem efesiensi harus mereka pikirkan. Jukir harus ada gaji tetapnya, besaran gajinya kesepakatan antara pengelola dan jukir," katanya.
"Begitu juga dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, harus didaftarkan oleh pengelola. Kalau ada yang berminat silahkan daftarkan diri ke kami," tukasnya.
Berita Terkait
-
Viral Video Dugaan Pungli di Pasar Induk Kramat Jati, Pengelola Parkir Dipanggil
-
Pungutan Dihentikan, Juru Parkir Masih Ada di Indomaret-Alfamart Pekanbaru
-
Viral! Warganet Keluhkan Tarif Parkir di Kota Solo, Gibran: Saya Cek
-
Parkir Sembarangan di Puncak Bogor Bakal Dirazia Satpol PP
-
Sebaiknya Gunakan Fitur Shift Lock saat Mobil Matik Parkir Paralel
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih