SuaraSumut.id - Pemkot Medan akan menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaan parkir tapi jalan umim dengan sistem bagi hasil.
Kebijakan itu tindaklanjut dari terbitnya peraturan wali kota (Perwal) nomor 45/2021 tentang tata cara penyelenggaraan parkir umum yang ditandatangani pada 17 September 2021.
Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis, siapa saja boleh terlibat dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum.
"Di jalan kelas satu besaran bagi hasilnya 60 persen untuk pengelola dan 40 persen ke kas Pemkot Medan. Sedangkan jalan kelas dua pembagian hasilnya 65 persen untuk pengelolaan dan 35 persen untuk pendapatan asli daerah (PAD)," katanya, melansir Antara, Selasa (21/9/2021).
Ia menyebut, perbedaan bagi hasil antara jalan kelas satu dan dua lantaran ada perbedaan tarif kendaraan yang parkir.
"Kelas satu Rp 3.000 untuk mobil dan Rp 2.000 ribu untuk motor. Kelas dua hanya Rp 2.000 untuk mobil dan Rp 1.000 untuk motor," ujarnya.
Pembayaran pakir dilakukan dengan metode non tunai. Namun, tidak hanya berpatok terhadap satu atau dua aplikasi, seperti di Jalan Ahmad Yani, Kesawan.
Pihaknya ingin pembayaran melalui kartu tol juga disiapkan. Karena tidak semua pengendara sepeda motor atau mobil memiliki aplikasi itu.
"Ada juga pengendara mobil itu bukan pemilik, tapi supir. Jika ada aplikasi saldonya itu kebanyakan punya pribadi. Makanya pembayaran pakai kartu tol juga disiapkan, rata-rata yang punya mobil ada kartu tol. Kartu tolnya harus siap menampung pembayaran dari banyak bank, bukan hanya satu, ini untuk memudahkan," katanya.
Baca Juga: Kasus Pengadaan Lahan Munjul, Anies Baswedan Pastikan Penuhi Panggilan KPK
Karena pembayaran dilakukan secara non tunai, Iswar mengaku uang retribusi langsung masuk ke bank.
"Nanti pihak bank yang langsung membagikan sesuai dengan kesepakatan di awal," jelasnya.
Tidak ada batasan pengajuan jumlah ruas jalan yang akan dipegang pengelola nantinya. Bisa satu ruas jalan, dua, tiga atau bahkan lebih.
Mengenai jumlah jukir yang disiapkan, Iswar menyebut Dishub Medan memberikan kebebasan, tidak ada patokan.
"Jukir dan segala macam kebutuhan di lapangan itu dari pengelola. Makanya sistem efesiensi harus mereka pikirkan. Jukir harus ada gaji tetapnya, besaran gajinya kesepakatan antara pengelola dan jukir," katanya.
"Begitu juga dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, harus didaftarkan oleh pengelola. Kalau ada yang berminat silahkan daftarkan diri ke kami," tukasnya.
Berita Terkait
-
Viral Video Dugaan Pungli di Pasar Induk Kramat Jati, Pengelola Parkir Dipanggil
-
Pungutan Dihentikan, Juru Parkir Masih Ada di Indomaret-Alfamart Pekanbaru
-
Viral! Warganet Keluhkan Tarif Parkir di Kota Solo, Gibran: Saya Cek
-
Parkir Sembarangan di Puncak Bogor Bakal Dirazia Satpol PP
-
Sebaiknya Gunakan Fitur Shift Lock saat Mobil Matik Parkir Paralel
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Dukung Pemulihan Ekonomi, Bank Mandiri Ringankan Kredit Nasabah Korban Bencana Sumatera
-
Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Sumut Diperpanjang untuk Kedua Kalinya
-
Wajib Tahu! Ini 10 Makanan Alami Penurun Darah Tinggi
-
Jangan Abaikan Ban Motor, Ini Alasan Wajib Ganti Ban Sebelum Liburan Jauh
-
Motor Kehabisan Oli? Ini Estimasi Biaya Perbaikannya