SuaraSumut.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri. Surat ini dapat dibuat di Polda atau Polres sesuai domisili.
SKCK diperlukan sebagai dokumen pelengkap persyaratan administrasi, seperti melamar kerja, daftar kuliah, dan lain-lain.
SKCK diberikan kepada pihak yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan. SKCK berlaku hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Hal itu merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, surat ini dapat diperpanjang.
Adapun syarat pembuatan baru SKCK:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 (tiga lembar/biasanya berlatar merah)
- Fotokopi kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Mengisi formulir SKCK
Sedangkan syarat Perpanjang SKCK:
- SKCK lama yang asli atau fotokopi legalisir
- Fotokopi KTP
- Pasfoto bewarna ukuran 4 x 6 (tiga lembar/biasanya berlatar merah)
Datang ke kantor polisi pada hari dan jam kerja. Kunjungi loket bagian pelayanan SKCK. Di sana akan diarahkan oleh polisi yang bertugas.
Baca Juga: Pernah Dikhianati Pasangan? Coba 3 Tips Menghilangkan Trauma Hubungan Cinta
Biaya pembuatan sebagai syarat membuat SKCK bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berita Terkait
-
TERBARU Prosedur Manual dan Syarat Perpanjang SKCK di Kantor Polisi untuk Melamar Kerja
-
Syarat Perpanjang SKCK dan Prosedur Manual untuk Perpanjangannya
-
Cara Membuat atau Perpanjang SKCK Secara Online
-
Eks Koruptor Emir Moeis Jadi Komisaris BUMN, Warganet: Nggak Perlu SKCK
-
Bikin SKCK dan SIM di Polres Pariaman Wajib Divaksin
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
AceKid, Sufor Pertama di Indonesia yang Terbuat dari Susu Segar
-
Dipanggil KPK Terkait Dugaan Pemerasan, Kajari Medan: Dipanggil Tuhan Pun Siap
-
Transaksi Pakai Bitcoin, Jaringan Vape Narkoba 'Labubu' Asal Singapura Digulung di Medan
-
Pertamax Tembus Rp16.250 Per Liter! Warga Mengeluh, Driver Ojol di Medan Migrasi ke Pertalite
-
Pecah Rekor! Menteri Hukum dan Bobby Nasution Resmikan 6.110 Posbankum di Sumut