SuaraSumut.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri. Surat ini dapat dibuat di Polda atau Polres sesuai domisili.
SKCK diperlukan sebagai dokumen pelengkap persyaratan administrasi, seperti melamar kerja, daftar kuliah, dan lain-lain.
SKCK diberikan kepada pihak yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan. SKCK berlaku hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Hal itu merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, surat ini dapat diperpanjang.
Adapun syarat pembuatan baru SKCK:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 (tiga lembar/biasanya berlatar merah)
- Fotokopi kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Mengisi formulir SKCK
Sedangkan syarat Perpanjang SKCK:
- SKCK lama yang asli atau fotokopi legalisir
- Fotokopi KTP
- Pasfoto bewarna ukuran 4 x 6 (tiga lembar/biasanya berlatar merah)
Datang ke kantor polisi pada hari dan jam kerja. Kunjungi loket bagian pelayanan SKCK. Di sana akan diarahkan oleh polisi yang bertugas.
Baca Juga: Pernah Dikhianati Pasangan? Coba 3 Tips Menghilangkan Trauma Hubungan Cinta
Biaya pembuatan sebagai syarat membuat SKCK bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berita Terkait
-
TERBARU Prosedur Manual dan Syarat Perpanjang SKCK di Kantor Polisi untuk Melamar Kerja
-
Syarat Perpanjang SKCK dan Prosedur Manual untuk Perpanjangannya
-
Cara Membuat atau Perpanjang SKCK Secara Online
-
Eks Koruptor Emir Moeis Jadi Komisaris BUMN, Warganet: Nggak Perlu SKCK
-
Bikin SKCK dan SIM di Polres Pariaman Wajib Divaksin
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
BRI Peduli Gandeng Petani Lokal di Jawa Barat untuk Tanam 24.000 Mangrove
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas