SuaraSumut.id - Oknum pegawai Rutan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, berinisial DG, diberhentikan sementara dari tugasnya.
Keputusan tersebut ini diambil setelah DG diduga melakukan penganiayaan terhadap Santri Pondok Pesantren Musthafawiyah berinisial SR.
Plh Kadivpas Kemenkumham Sumatera Utara (Sumut), Erwedi Supriyatno mengatakan, pihaknya sudah menonaktifkan sementara oknum tersebut dari pegawai Rutan Natal.
"Karena surat penahanan sudah keluar, dan sudah dibawa ke Polres, Karutan langsung mengusulkan untuk pemberhentian sementara," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Jumat (24/9/2021).
Jika proses sudah berlanjut hingga putusan pengadilan, kata Erwedi, pihaknya akan melakukan tindakan lebih lanjut.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan DG menjadi sebagai tersangka. Kekinian DG telah dipindahkan dari Polsek Natal ke Polres Madina.
"Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Azwar Anas saat dikonfirmasi.
Aksi DG yang menganiaya SR sempat memancing emosi masyarakat. Hal itu ditandai dengan kedatangan beberapa masyarakat ke Mapolsek Natal dan Rutan Natal.
Bahkan, masyarakat meluapkan kekesalannya dengan melakukan pelemparan batu ke Rutan Natal. Peristiwa itu terjadi pada Senin (20/9/2021).
Baca Juga: Tolak Vonis 4,5 Bulan Penjara Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen: Ini Dendam Politik Wiranto
Diketahui, awalnya korban sedang libur sekolah membawa becak bermotor ke bengkel. Saat di tikungan Panggautan, becak yang dikendarai korban tanpa sengaja menyenggol mobil milik DG hingga penyok.
Korban pun terjatuh. Warga yang melihat menolong SR dan membawanya ke rumah rumah sakit menggunakan becak. Saat di tengah perjalanan, DG menghentikan becak yang membawa SR. Korban dipaksa naik ke mobil.
DG lalu membawa korban ke dekat sungai. Di lokasi itu SR diduga dianiaya. DG juga mengancam akan membunuh SR dan menceburkan korban ke sungai.
DG kabur saat beberapa masyarakat datang ke lokasi. Akibat perbuatan DG, SR mengalami luka di bagian wajah.
Berita Terkait
-
Pegawai Rutan Aniaya Santri di Sumut Ditetapkan Tersangka
-
Buntut Kasus Muhammad Kece, Polri Pastikan Penganiayaan di Tahanan Tak Terulang Lagi
-
Pengusaha Travel Umrah di Riau Jadi Tersangka Penganiayaan Karyawan Kafe
-
Sidang Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi Diwarnai Protes Jaksa Penuntut Umum
-
Diduga Lakukan Penganiayaan, Pegawai Rutan Sumut Ditangkap
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Pertamina Hadirkan Listrik Tenaga Surya, Terangi Tenda Pengungsi Aceh Tamiang
-
Hadir di Tengah Warga, Bank Mandiri Kembali Salurkan Bantuan Bencana di Tiga Titik Sumatera Utara
-
4 Sandal Gunung Pilihan untuk Mobilitas Harian
-
Parfum Wanita Semakin Wangi Saat Berkeringat, Solusi Tampil Percaya Diri Saat Aktif Seharian
-
Akses Jalan Putus, Petani Aceh Tengah Jalan Kaki Berjam-jam demi Jual Cabai