Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 24 September 2021 | 14:06 WIB
Ilustrasi penjara.[Unsplash/Emiliano Bar]

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan DG, oknum pegawai Rutan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, sebagai tersangka.

DG diduga melakukan penganiayaan terhadap SR, santri Pondok Pesantren Musthafawiyah. Kekinian DG telah dipindahkan dari Polsek Natal ke Polres Madina.

"Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Azwar Anas saat dikonfirmasi, Jumat( 24/9/2021).

Aksi DG yang menganiaya SR sempat memancing emosi masyarakat. Hal itu ditandai dengan kedatangan beberapa masyarakat ke Mapolsek Natal dan Rutan Natal.

Baca Juga: Usai Salat Zuhur di Masjid, Limbad Dikepung Massa Memegang Parang

Bahkan, masyarakat meluapkan kekesalannya dengan melakukan pelemparan batu ke Rutan Natal. Peristiwa itu terjadi pada Senin (20/9/2021).

Diketahui, awalnya korban sedang libur sekolah membawa becak bermotor ke bengkel. Saat di tikungan Panggautan, becak yang dikendarai korban tanpa sengaja menyenggol mobil milik DG hingga penyok.

Korban pun terjatuh. Warga yang melihat menolong SR dan membawanya ke rumah rumah sakit menggunakan becak.

Saat di tengah perjalanan, DG menghentikan becak yang membawa SR. Korban dipaksa naik ke mobil.

DG lalu membawa korban ke dekat sungai. Di lokasi itu SR diduga dianiaya. DG juga mengancam akan membunuh SR dan menceburkan korban ke sungai.

Baca Juga: Jadwal Liga Italia Akhir Pekan Ini, Ada Derby Lazio vs AS Roma

DG kabur saat beberapa masyarakat datang ke lokasi. Akibat perbuatan DG, SR mengalami luka di bagian wajah.

Kontributor : Budi warsito

Load More