SuaraSumut.id - Alibaba mengumumkan akan melarang penjualan alat tambang kripto di toko daring mereka. Hal ini berlaku mulai 8 Oktober 2021.
Keputusan ini menyusul kebijakan Tiongkok terkait larangan total terhadap aktivitas terkait Bitcoin dan kripto lainnya.
Bagi mereka kripto adalah ilegal dan dilarang secara total. Sebelumnya sejumlah tambang kripto, termasuk Bitcoin di negeri itu diberantas.
Tiongkok bahkan mengancam akan mempidanakan siapa saja yang memfasilitasi jual beli kripto, termasuk transaksi masuk ke rekening bank warga Tiongkok.
Semua penjualan terkait alat tambang kripto akan dilarang. Lazimnya alat tambang yang dijual berupa GPU (kartu grafis) dan ASIC.
"Setelah kajian menyeluruh, dengan mempertimbangkan hukum dan peraturan tentang mata uang virtual [kripto-Red], Alibaba.com akan melarang penjualan alat tambang kripto," katanya, melansir dari blockchainmedia.id--jaringan suara.com, Selasa (28/9/2021).
"Selain larangan menjual kripto seperti Bitcoin, Litecoin, BeaoCoin, QuarkCoin dan Ethereum. Selain itu larangan ini mencakup penjuaan produk peranti lunak untuk menambang, dan tutorial terkait kripto," katanya.
Melalui Bank Sentral Tiongkok (PBoC), melarang habis-habisan kegiatan terkait Bitcoin dan segala jenis kripto lainnya. Rincian larangan itu diterbitkan Jumat (24/9/2021).
Bagi PBoC, kegiatan kripto, karena berada di luar struktur resmi negara, transaksinya sangat sulit dikendalikan.
Baca Juga: Nyawa Istri di Malang Direnggut Suami Siri, Motifnya Merasa Tak Diberi Perhatian Lebih
Bobby Lee, pendiri Litecoin mengatakan, kebijakan Tiongkok itu memang nyata dan investor disarankan tidak panik berlebihan.
"Jangan panik: Tiongkok baru saja melarang Bitcoin lagi. Kali ini, larangan tersebut menargetkan perdagangan di bursa luar negeri (menggunakan VPN), serta menggunakan agen lokal atau layanan OTC untuk bertukar dari CNY ke dan dari USDT. Seburuk itu mungkin terdengar, [tetapi] itu sebenarnya TIDAK menjadi akhir [bagi kripto]," tukasnya.
Berita Terkait
-
China Larang Transaksi Kripto, Ini Tanggapan CEO Indodax
-
Jumlah Investor Kripto Australia Meningkat Drastis, Total Investasi Capai 8 miliar Dolar
-
Pemerintah China Tekan Aturan Kripto, Sejumlah Saham Hong Kong Langsung Ambles
-
China Resmi Larang Semua Transaksi Mata Uang Kripto
-
Co-Founder Facebook Investasi di Kripto Zipmex, Pendanaan Capai Rp587 Miliar
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Akses Jalan Putus, Petani Aceh Tengah Jalan Kaki Berjam-jam demi Jual Cabai
-
Ratusan Sekolah di Aceh Timur Rusak Diterjang Banjir
-
Empat Desa di Tapanuli Utara Masih Terisolir Pascabencana Banjir dan Longsor
-
Telkomsel Sesuaikan Tagihan IndiHome dan Halo bagi Pelanggan Terdampak Bencana Sumatera
-
Pertamina Optimalkan Distribusi BBM dan LPG di Aceh Melalui Skema Alternatif Pascabencana