Pemprov Sumsel memberikan keringan pajak untuk kendaraan bermotor. [Instagram @bapenda_sumsel]
SuaraSumut.id - Kabar baik untuk masyarakat Sumatera Selatan. Pasalnya, Pemprov Sumsel memberikan keringan pajak untuk kendaraan bermotor.
"Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan keringan pajak untuk masyarakat Sumsel," dilihat dati akun Instagram @bapenda_sumsel, Rabu (29/9/2021).
Dalam unggahannya disebutkan keringan pajak yang diberikan berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif.
"Penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor dan denda besa balik nama kendaraan bermotor," tulisnya.
Program tersebut akan diberlakukan mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2021 mendatang.
"Ayo sahabat pajak, buran manfaatkan kesempatan ini, berlaku dari tanggal 1 Oktober hingga 31 Desember 2021," tulisnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Malaysia Healthcare Expo Hadir di Medan, Bisa Konsultasi Tanpa Biaya
-
Likuiditas Kuat, BRI Jaga Keseimbangan Dividen dan Ekspansi
-
Satu Lagi Kawanan Perampok Serang-Bacok Sopir Truk di Medan Ditangkap
-
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan Gegara Motor Rekan Ditarik Paksa
-
Sinergi Imigrasi Belawan-Ombudsman, Wujud Kepastian Layanan dan Hukum