Pemprov Sumsel memberikan keringan pajak untuk kendaraan bermotor. [Instagram @bapenda_sumsel]
SuaraSumut.id - Kabar baik untuk masyarakat Sumatera Selatan. Pasalnya, Pemprov Sumsel memberikan keringan pajak untuk kendaraan bermotor.
"Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan keringan pajak untuk masyarakat Sumsel," dilihat dati akun Instagram @bapenda_sumsel, Rabu (29/9/2021).
Dalam unggahannya disebutkan keringan pajak yang diberikan berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif.
"Penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor dan denda besa balik nama kendaraan bermotor," tulisnya.
Program tersebut akan diberlakukan mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2021 mendatang.
"Ayo sahabat pajak, buran manfaatkan kesempatan ini, berlaku dari tanggal 1 Oktober hingga 31 Desember 2021," tulisnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana