Pemprov Sumsel memberikan keringan pajak untuk kendaraan bermotor. [Instagram @bapenda_sumsel]
SuaraSumut.id - Kabar baik untuk masyarakat Sumatera Selatan. Pasalnya, Pemprov Sumsel memberikan keringan pajak untuk kendaraan bermotor.
"Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan keringan pajak untuk masyarakat Sumsel," dilihat dati akun Instagram @bapenda_sumsel, Rabu (29/9/2021).
Dalam unggahannya disebutkan keringan pajak yang diberikan berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif.
"Penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor dan denda besa balik nama kendaraan bermotor," tulisnya.
Program tersebut akan diberlakukan mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2021 mendatang.
"Ayo sahabat pajak, buran manfaatkan kesempatan ini, berlaku dari tanggal 1 Oktober hingga 31 Desember 2021," tulisnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut