Pemprov Sumsel memberikan keringan pajak untuk kendaraan bermotor. [Instagram @bapenda_sumsel]
SuaraSumut.id - Kabar baik untuk masyarakat Sumatera Selatan. Pasalnya, Pemprov Sumsel memberikan keringan pajak untuk kendaraan bermotor.
"Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan keringan pajak untuk masyarakat Sumsel," dilihat dati akun Instagram @bapenda_sumsel, Rabu (29/9/2021).
Dalam unggahannya disebutkan keringan pajak yang diberikan berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif.
"Penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor dan denda besa balik nama kendaraan bermotor," tulisnya.
Program tersebut akan diberlakukan mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2021 mendatang.
"Ayo sahabat pajak, buran manfaatkan kesempatan ini, berlaku dari tanggal 1 Oktober hingga 31 Desember 2021," tulisnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Panduan Membeli Mobil Hybrid Bekas: Hemat BBM Tanpa Salah Pilih
-
Jalur Aceh Timur-Gayo Lues via Lokop Segera Terhubung, Penanganan Darurat Masuki Tahap Akhir
-
Mobil Bekas Tabrak Murah tapi Berisiko? Ini Keuntungan dan Kerugian
-
Tips Merawat Mobil yang Jarang Dipakai Agar Tetap Prima dan Awet
-
Jangan Anggap Remeh! Ini Kelebihan Pelek Jari-jari Dibanding Pelek Alloy