Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 13:32 WIB
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi usia memberikan keterangan di kantor Ombudsman Sumut [Suara.com/Muhlis]

SuaraSumut.id - Satu oknum pegawai di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Tanjung Gusta Medan terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang narapidana. Kabar napi dianiaya ini sempat viral di media sosial.

"Satu orang pegawai yang terbukti," kata Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara (Sumut) Imam Suyudi, melansir Antara, Jumat (1/10/2021).

Ia mengatakan, saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lanjutan serta pembinaan.

"Kami tarik ke kantor wilayah untuk kami lakukan pembinaan," katanya.

Ia juga telah menginstruksikan seluruh pimpinan lapas untuk lebih optimal dalam memantau keamanan di lingkungan lapas.

Selain itu, juga diminta untuk senantiasa memberikan sosialisasi kepada para penghuni bagaimana melaksanakan hak dan kewajiban selama berada di lapas.

"Selain melakukan kelengkapan sarana dan prasarana yang sebetulnya tidak maksimal, tapi juga melakukan penguatan kepada pegawai dan penghuni terkait hak-hak. Kalau penghuni berkelakuan baik ada reward dan sebaliknya jika berkelakuan buruk ada punishment," katanya.

Sebelumnya, penganiayaan terhadap seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Tanjung Gusta Medan viral di medsos.

Video itu menunjukkan seorang napi menyebut rekannya dipukuli karena tidak memberikan uang kepada petugas sambil memperlihatkan punggung rekannya yang memar karena diduga dianiaya.

Load More