SuaraSumut.id - Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur di Sampang, Madura, Jawa Timur, divonis hukuman penjara 20 tahun.
Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Sampang Afrizal mengatakan, ketentuan pembayaran denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara.
"Terdaksa secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah, dan dalam persidangan terdakwa mengakui semua dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum," kata Afrizal, melansir Antara, Selasa (5/10/2021).
Ia mengatakan, yang memberatkan terdakwa karena yang menjadi korban dalam kasus pencabulan adalah anak di bawah umur. Vonis tersebut lebih berat dari pada tuntutan jaksa.
Sebelumnya, terdakwa Dulhari dituntut hukuman penjara 19 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Terkait vonis itu, terdakwa menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan upaya banding.
"Keputusan menerima putusan majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa itu, disampaikan secara langsung seusai pembacaan putusan," katanya.
Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan terdakwa itu, terbukti melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kasus ini tidak untuk menjadi contoh, semoga menjadi yang terakhir, dalam artian tidak akan ada lagi kasus serupa," tukasnya.
Baca Juga: Unggah Potret Es Krim Warna Hitam, Nama Varian Rasanya Bikin Syok
Tag
Berita Terkait
-
Biar Kapok! Pelaku Pencabulan Sampang Dihukum 20 Tahun Penjara
-
Berawal dari Kasus Kehilangan, Polisi Bongkar Modus Licik Pencabulan Sesama Jenis
-
Alamak! Oknum Kepsek Terdakwa Kasus Pencabulan Divonis Bebas
-
Sidang Kasus Pencabulan Dosen Unej, Psikolog Ungkap Korban Trauma Berat
-
Sidang Kasus Pencabulan, Kuasa Hukum Korban Minta Bruder Angelo Dihukum 15 Tahun Penjara
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Tuntutan Diterima DPRD Sumut, Mahasiswa Desak Pemerintah Turunkan BBM - Hapus MBG
-
Demo di DPRD Sumut, Mahasiswa Blokir Jalan: Kebijakan Prabowo-Gibran Menyengsarakan Rakyat
-
Kunjungi SRMP Medan, Mensos Gus Ipul: Sekolah Rakyat Ubah Masa Depan Anak
-
Lengkap Doa Awal Tahun Baru 1 Muharram 1448 H, Arab, Latin, dan Artinya
-
Tragedi Kecelakaan Maut di Pidie Aceh, 4 Orang Meninggal Dunia