SuaraSumut.id - Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur di Sampang, Madura, Jawa Timur, divonis hukuman penjara 20 tahun.
Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Sampang Afrizal mengatakan, ketentuan pembayaran denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara.
"Terdaksa secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah, dan dalam persidangan terdakwa mengakui semua dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum," kata Afrizal, melansir Antara, Selasa (5/10/2021).
Ia mengatakan, yang memberatkan terdakwa karena yang menjadi korban dalam kasus pencabulan adalah anak di bawah umur. Vonis tersebut lebih berat dari pada tuntutan jaksa.
Sebelumnya, terdakwa Dulhari dituntut hukuman penjara 19 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Terkait vonis itu, terdakwa menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan upaya banding.
"Keputusan menerima putusan majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa itu, disampaikan secara langsung seusai pembacaan putusan," katanya.
Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan terdakwa itu, terbukti melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kasus ini tidak untuk menjadi contoh, semoga menjadi yang terakhir, dalam artian tidak akan ada lagi kasus serupa," tukasnya.
Baca Juga: Unggah Potret Es Krim Warna Hitam, Nama Varian Rasanya Bikin Syok
Tag
Berita Terkait
-
Biar Kapok! Pelaku Pencabulan Sampang Dihukum 20 Tahun Penjara
-
Berawal dari Kasus Kehilangan, Polisi Bongkar Modus Licik Pencabulan Sesama Jenis
-
Alamak! Oknum Kepsek Terdakwa Kasus Pencabulan Divonis Bebas
-
Sidang Kasus Pencabulan Dosen Unej, Psikolog Ungkap Korban Trauma Berat
-
Sidang Kasus Pencabulan, Kuasa Hukum Korban Minta Bruder Angelo Dihukum 15 Tahun Penjara
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Eks Kades di Bireun Aceh Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa Ditahan
-
Antisipasi Lonjakan Trafik Lebih dari 27 Persen, Ini Strategi Indosat Sumatra
-
Pertamina Gelar Operasi Pasar Lebih dari 20 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Aceh
-
Masyarakat Lingkar Tambang-Pemangku Adat Desak Kepastian Izin DPM
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal