SuaraSumut.id - Keluarga korban kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur mengaku kecewa dengan putusan hakim PN Sibolga.
Pasalnya, oknum kepala sekolah (kepsek), berinisial UM, terdakwa dugaan kasus pencabulan divonis bebas. Pihak keluarga pun akan memperjuangkan di Mahkamah Agung (MA).
"Kita sudah mengajukan kasasi. Dalam waktu dekat, kita juga akan menyurati MA," kata ibu korban, berinisial ES, melansir medanheadlines.com--jaringan suara.com, Kamis (23/9/2021).
UM diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri. Sejak kejadian itu, putrinya mengalami rasa trauma bila ditinggal sendiri di rumah.
"Sebelum kejadian ini, putri saya nggak takut kalau ditinggal sendiri di rumah, karena banyak juga anak-anak sekitar main ke rumah kami. Setelah kejadian ini, melihat terdakwa putri saya ketakutan," katanya.
ES mengatakan, vonis yang diberikan hakim terhadap terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dari penelusuran yang dilakukan, Kejaksaan Negeri Kota Sibolga melalui JPU Donny M Dolok Saribu menuntut terdakwa 5 tahun penjara.
Terdakwa juga diancam dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Hakim malah memberikan vonis bebas terhadap UM. Aneh memang," katanya.
ES menyebutkan, vonis bebas yang diberikan hakim terhadap terdakwa UM dinilai jauh rasa keadilan.
Untuk memberikan efek jera, UM seharusnya menjalani hukuman penjara.
Baca Juga: Tengah Malam, Pencuri Ponsel di Asrama Secata Gunung Kupang Ditangkap
Apalagi, kata ES, sebelum diseret ke meja hijau, dugaan pelecehan seksual juga pernah dilakukan terdakwa UM.
"Saksi tambahan juga sudah dihadirkan dalam sidang, yakni korban dugaan pelecehan seksual," tukasnya.
Sementara itu, humas Pengadilan Negeri Sibolga, Andreas Iriando Napitupulu saat dihubungi melalui pesan whatsaap belum memberikan jawaban terkait vonis bebas terhadap terdakwa UM. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi pun masih terus dilakukan.
Berita Terkait
-
PN Sleman Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Nilai Ijazah Palsu, Keluarga Sujud Syukur
-
Vonis Bebas Pemerkosa Anak di Aceh Dibatalkan, Terdakwa Dihukum 200 Bulan Penjara
-
Sempat Divonis Bebas, Hakim MA Vonis Terdakwa Pemerkosa Keponakan 200 Bulan Penjara
-
DPR Sepakati 7 Calon Hakim Agung, Salah Satunya Hakim yang Pernah Vonis Kasus Ahok
-
Hakim Vonis Wali Kota Penyuap Penyidik KPK 2 Tahun Penjara
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Dukung Pemulihan Ekonomi, Bank Mandiri Ringankan Kredit Nasabah Korban Bencana Sumatera
-
Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Sumut Diperpanjang untuk Kedua Kalinya
-
Wajib Tahu! Ini 10 Makanan Alami Penurun Darah Tinggi
-
Jangan Abaikan Ban Motor, Ini Alasan Wajib Ganti Ban Sebelum Liburan Jauh
-
Motor Kehabisan Oli? Ini Estimasi Biaya Perbaikannya