SuaraSumut.id - Keluarga korban kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur mengaku kecewa dengan putusan hakim PN Sibolga.
Pasalnya, oknum kepala sekolah (kepsek), berinisial UM, terdakwa dugaan kasus pencabulan divonis bebas. Pihak keluarga pun akan memperjuangkan di Mahkamah Agung (MA).
"Kita sudah mengajukan kasasi. Dalam waktu dekat, kita juga akan menyurati MA," kata ibu korban, berinisial ES, melansir medanheadlines.com--jaringan suara.com, Kamis (23/9/2021).
UM diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri. Sejak kejadian itu, putrinya mengalami rasa trauma bila ditinggal sendiri di rumah.
"Sebelum kejadian ini, putri saya nggak takut kalau ditinggal sendiri di rumah, karena banyak juga anak-anak sekitar main ke rumah kami. Setelah kejadian ini, melihat terdakwa putri saya ketakutan," katanya.
ES mengatakan, vonis yang diberikan hakim terhadap terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dari penelusuran yang dilakukan, Kejaksaan Negeri Kota Sibolga melalui JPU Donny M Dolok Saribu menuntut terdakwa 5 tahun penjara.
Terdakwa juga diancam dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Hakim malah memberikan vonis bebas terhadap UM. Aneh memang," katanya.
ES menyebutkan, vonis bebas yang diberikan hakim terhadap terdakwa UM dinilai jauh rasa keadilan.
Untuk memberikan efek jera, UM seharusnya menjalani hukuman penjara.
Baca Juga: Tengah Malam, Pencuri Ponsel di Asrama Secata Gunung Kupang Ditangkap
Apalagi, kata ES, sebelum diseret ke meja hijau, dugaan pelecehan seksual juga pernah dilakukan terdakwa UM.
"Saksi tambahan juga sudah dihadirkan dalam sidang, yakni korban dugaan pelecehan seksual," tukasnya.
Sementara itu, humas Pengadilan Negeri Sibolga, Andreas Iriando Napitupulu saat dihubungi melalui pesan whatsaap belum memberikan jawaban terkait vonis bebas terhadap terdakwa UM. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi pun masih terus dilakukan.
Berita Terkait
-
PN Sleman Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Nilai Ijazah Palsu, Keluarga Sujud Syukur
-
Vonis Bebas Pemerkosa Anak di Aceh Dibatalkan, Terdakwa Dihukum 200 Bulan Penjara
-
Sempat Divonis Bebas, Hakim MA Vonis Terdakwa Pemerkosa Keponakan 200 Bulan Penjara
-
DPR Sepakati 7 Calon Hakim Agung, Salah Satunya Hakim yang Pernah Vonis Kasus Ahok
-
Hakim Vonis Wali Kota Penyuap Penyidik KPK 2 Tahun Penjara
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Pria Tewas Dihajar Teman di Simalungun, Diduga Gegara Dituduh Ambil Kunci Motor
-
Lirik Lagu Cita-citaku (Gak Jadi Polisi) yang Ditarik dari Peredaran
-
Ramadan di Medan Tak Pernah Biasa! Ini Hal Unik yang Bisa Ditemui
-
Pria di Karo Cabuli Anak Tetangga, Korban Disembunyikan Dalam Lemari
-
Cara Cetak Bukti Penukaran Uang Baru 2026 BI, Pahami agar Jangan Sampai Lupa