SuaraSumut.id - Keluarga korban kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur mengaku kecewa dengan putusan hakim PN Sibolga.
Pasalnya, oknum kepala sekolah (kepsek), berinisial UM, terdakwa dugaan kasus pencabulan divonis bebas. Pihak keluarga pun akan memperjuangkan di Mahkamah Agung (MA).
"Kita sudah mengajukan kasasi. Dalam waktu dekat, kita juga akan menyurati MA," kata ibu korban, berinisial ES, melansir medanheadlines.com--jaringan suara.com, Kamis (23/9/2021).
UM diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri. Sejak kejadian itu, putrinya mengalami rasa trauma bila ditinggal sendiri di rumah.
"Sebelum kejadian ini, putri saya nggak takut kalau ditinggal sendiri di rumah, karena banyak juga anak-anak sekitar main ke rumah kami. Setelah kejadian ini, melihat terdakwa putri saya ketakutan," katanya.
ES mengatakan, vonis yang diberikan hakim terhadap terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dari penelusuran yang dilakukan, Kejaksaan Negeri Kota Sibolga melalui JPU Donny M Dolok Saribu menuntut terdakwa 5 tahun penjara.
Terdakwa juga diancam dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Hakim malah memberikan vonis bebas terhadap UM. Aneh memang," katanya.
ES menyebutkan, vonis bebas yang diberikan hakim terhadap terdakwa UM dinilai jauh rasa keadilan.
Untuk memberikan efek jera, UM seharusnya menjalani hukuman penjara.
Baca Juga: Tengah Malam, Pencuri Ponsel di Asrama Secata Gunung Kupang Ditangkap
Apalagi, kata ES, sebelum diseret ke meja hijau, dugaan pelecehan seksual juga pernah dilakukan terdakwa UM.
"Saksi tambahan juga sudah dihadirkan dalam sidang, yakni korban dugaan pelecehan seksual," tukasnya.
Sementara itu, humas Pengadilan Negeri Sibolga, Andreas Iriando Napitupulu saat dihubungi melalui pesan whatsaap belum memberikan jawaban terkait vonis bebas terhadap terdakwa UM. Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi pun masih terus dilakukan.
Berita Terkait
-
PN Sleman Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Nilai Ijazah Palsu, Keluarga Sujud Syukur
-
Vonis Bebas Pemerkosa Anak di Aceh Dibatalkan, Terdakwa Dihukum 200 Bulan Penjara
-
Sempat Divonis Bebas, Hakim MA Vonis Terdakwa Pemerkosa Keponakan 200 Bulan Penjara
-
DPR Sepakati 7 Calon Hakim Agung, Salah Satunya Hakim yang Pernah Vonis Kasus Ahok
-
Hakim Vonis Wali Kota Penyuap Penyidik KPK 2 Tahun Penjara
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Kisah Pilu Ibu di Medan Viral: Jaga Anak Sakit di RS, Rumah Malah Dibobol Maling
-
2 Penadah Emas Batangan Curian Rp160 Juta di Siantar Ditangkap
-
7 Komplotan Begal di Medan Ditangkap: 25 Kali Beraksi, Bawa Sajam dan Pistol Mainan
-
Komplotan Pencuri Mobil Beraksi di 3 Provinsi Ditangkap, Diotaki Residivis Pecatan TNI
-
Pemburu Babi Pukuli Istri Pakai Martil di Simalungun hingga Tewas