Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 05 Oktober 2021 | 14:09 WIB
BNN Aceh Musnahkan 31 Kg Sabu dengan Mesin Pengaduk Semen. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu, Selasa (5/10/2021).

Sebanyak 31 Kg sabu dimusnahkan dengan cara diaduk dengan mesin pengaduk semen. Sedangkan 153,7 Kg ganja dimusankan dengan cara dibakar.

"Sabu yang dimusnahkan ini nilainya lebih dari Rp 31 miliar. Ini belum termasuk ganja," kata Kepala BNN Aceh, Brigjen Pol Heru Pranoto, melansir Antara.

Ia mengatakan, barang bukti sabu yang dimusnahkan disita dari M yang ditangkap di Desa Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: China Bangun Pusat Karantina Dengan Biaya Rp5,1 Triliun di Kota Guangzhou

"Modus dilakukan M melakukan pengiriman dari laut ke mobil bak terbuka. M diduga jaringan narkoba Malaysia-Aceh. Dan ini bisa dilihat dari bungkusannya beraksara China," katanya.

Sedangkan ganja disita dari A dan JAL. Keduanya ditangkap di kantor perusahaan pengiriman barang atau kargo di Batoh, Kota Banda Aceh.

Turut juga disiata 33 bal ganja dengan berat 36,2 kilogram dan 108 bal dengan berat 117,5 kilogram ganja kering.

"Narkoba yang dimusnahkan tersebut juga barang bukti dua tersangka lainnya, yakni berinisial DF berupa sabu-sabu seberat 61 gram. Pelaku diduga jaringan Lapas Narkotika Langsa," katanya.

Para tersangka tersebut dijerat melanggar Pasal 111 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Unik! 5 Alat Rumah Tangga dari Gerabah, Kini Jadi Pajangan

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukum mati. Kami juga terus mengejar jaringan narkotika para pelaku tersebut," tufkasnya.

Load More