Ilustrasi ganja (stock image)
SuaraSumut.id - Seorang oknum Satpol PP ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis ganja. Oknum yang berinisial MP (36) ditangkap pada Jumat 1 Oktober 2021 malam.
Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, awalnya petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa MP mengedarkan ganja. Petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian mengentikan laju motor yang dibawa MP. Saat dilakukan penggegeladahn ditemukan ganja di dalam jok motornya.
"Dari MP disita barang bukti satu bungkus plastik warna putih berisi ganja kering seberat 171,90 gram, HP, dan sepeda motor," katanya, melansir Antara, Selasa (5/10/2021).
Kekinian MP dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Konsumsi Ganja untuk Redakan Rasa Sakit, Guru SD di Sukabumi Diciduk Polisi
-
Nasib Oknum Guru PNS di Sukabumi Usai Ketahuan Simpan 46 Gram Daun Ganja
-
Polres Jakbar Amankan Truk Angkut 279 Kg Ganja, Siap Diedarkan di Jabodetabek
-
Penggunaan Ganja Sebagai Obat Dipertanyakan Karena Hal Ini
-
Peneliti Mempertanyakan Keamanan Ganja sebagai Obat setelah Penemuan Ini, Ada Apa?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
6 Cara Menyimpan Kue Basah Agar Tidak Cepat Basi dan Tetap Enak
-
ASN Pemkot Medan Wajib Masuk Kerja 25 Maret 2026, Absen Tanpa Alasan Siap-Siap Kena Sanksi!
-
Aksi Kelima Terhenti! Kurir 2 Kg Sabu Ditangkap di Bandara Silangit
-
Puncak Arus Balik Lebaran Bandara Kualanamu Diprediksi 29 Maret 2026
-
Jangan Dibuang! Ini 14 Cara Cerdas Mengubah Kaleng Bekas Jadi Lebih Berguna