Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 06 Oktober 2021 | 13:33 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Bareskrim Polri menangkap buron kasus penipuan bernama IR Burhanuddin. Ia ditangkap di kawadan Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2021).

"Iya betul (ditangkap-red)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, melansir Antara, (6/10/2021).

IR Burhanuddin merupakan buronan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan yang menimbulkan kerugian sebesar Rp233 miliar.

Adapun korbannya adalah PT Wijaya Beton Tbk yang merupakan anak perusahaan BUMN Wijaya Karya (Persero) dan PT Sinar Indahjaya Kencana.

Baca Juga: Aaron Jones Jadi Ambassador FTX, Bakal Terima Bayaran Dalam Mata Uang Kripto

Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni menjual lahan yang sudah digunakan pada pihak QNB.

Kasus penipuan terhadap dua perusahaan bergerak di jasa konstruksi ni telah bergulir sejak 2016.

Load More