SuaraSumut.id - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) mencabut izin pendirian Institut Teknologi Medan (ITM).
Pencabutan izin kampus yang berada di Jalan Gedung Arca Medan ini disebabkan karena dualisme yayasan.
"Iya benar kita cabut," ujar Kepala Humas LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Abdul Aziz Tambunan, kepada SuaraSumut.id, Kamis (7/10/2021).
Ia mengatakan, pencabutan izin dilakukan karena ITM tidak melaksanakan apa yang ditetapkan oleh kementerian, yakni pihak yang berpolemik untuk berdamai.
"Kita beri waktu 6 bulan melakukan perbaikan apa-apa yang ditentukan sanksi berat agar segera dilakukan evaluasi dan mereka melakukan perbaikan," ujar Aziz.
Dijelaskannya, poin penting terkait dengan akta perdamaian para pihak yang berpolemik.
"Kita sudah melakukan mediasi namun para pihak tidak ada itikad baik untuk islah," ungkapnya.
Akhirnya, Kemendikbudristek mengambil sikap untuk mengamankan ITM dan menyelamatkan seluruh mahasiswanya.
"Pada 4 Oktober berdasarkan keputusan menteri (Nadiem) dicabutlah Institut Teknologi Medan, beserta seluruh program studi di ITM dicabut, mulai 4 Oktober tidak boleh mengatasnamakan ITM," jelas Aziz.
Baca Juga: 5 Tips Sederhana Kirim Pesan pada Dosen agar Tidak Dicuekin
Sesuai dengan Diktum Surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 438/E/O/202, lanjut Aziz mengatakan ada dua poin besar tugas LLDIKTI Wilayah I Sumut.
"Pertama menyelesaikan adik-adik mahasiswa yang sudah selesai sebelum masa konflik sudah sidang, itu harus kita selesaikan. Pak Menteri menetapkan pejabat rektor, pejabat dekan (LLDIKTI) nantinya akan melaksanakan perbuatan hukum yakni menandatangani izajah transkrip nilai," imbuhnya.
Kemudian poin besar kedua, kata Aziz yakni bagaimana memindahkan mahasiswa yang sedang berjalan ke perguruan tinggi swasta yang ada di wilayah LLDIKTI Sumut.
Ia menyampaikan SK pencabutan izin ini tidak mungkin dicabut Kementerian. Namun, Aziz mempersilakan jika pihak ITM mau mengambil langkah hukum.
"90 hari setelah SK itu diterima silahkan melakukan gugatan melalui PTUN," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Erupsi Anak Krakatau Berdampak Terhadap Konektivitas dan Distribusi di Aceh
-
Polisi Tangkap Pelaku Penculikan di Aceh, Amankan Senpi dan 13 Butir Peluru
-
Penjaga Kebun Sawit di Langkat Tewas Dibunuh 2 Rekannya, Ini Pemicunya
-
Sinergi Pemkot dan Imigrasi Sumut, Kakanwil Terima Aspirasi Penguatan Layanan Keimigrasian
-
Tren Edit Foto 80-an di ChatGPT: Begini Cara Bikinnya, Lengkap dengan Prompt