SuaraSumut.id - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) mencabut izin pendirian Institut Teknologi Medan (ITM).
Pencabutan izin kampus yang berada di Jalan Gedung Arca Medan ini disebabkan karena dualisme yayasan.
"Iya benar kita cabut," ujar Kepala Humas LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Abdul Aziz Tambunan, kepada SuaraSumut.id, Kamis (7/10/2021).
Ia mengatakan, pencabutan izin dilakukan karena ITM tidak melaksanakan apa yang ditetapkan oleh kementerian, yakni pihak yang berpolemik untuk berdamai.
"Kita beri waktu 6 bulan melakukan perbaikan apa-apa yang ditentukan sanksi berat agar segera dilakukan evaluasi dan mereka melakukan perbaikan," ujar Aziz.
Dijelaskannya, poin penting terkait dengan akta perdamaian para pihak yang berpolemik.
"Kita sudah melakukan mediasi namun para pihak tidak ada itikad baik untuk islah," ungkapnya.
Akhirnya, Kemendikbudristek mengambil sikap untuk mengamankan ITM dan menyelamatkan seluruh mahasiswanya.
"Pada 4 Oktober berdasarkan keputusan menteri (Nadiem) dicabutlah Institut Teknologi Medan, beserta seluruh program studi di ITM dicabut, mulai 4 Oktober tidak boleh mengatasnamakan ITM," jelas Aziz.
Baca Juga: 5 Tips Sederhana Kirim Pesan pada Dosen agar Tidak Dicuekin
Sesuai dengan Diktum Surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 438/E/O/202, lanjut Aziz mengatakan ada dua poin besar tugas LLDIKTI Wilayah I Sumut.
"Pertama menyelesaikan adik-adik mahasiswa yang sudah selesai sebelum masa konflik sudah sidang, itu harus kita selesaikan. Pak Menteri menetapkan pejabat rektor, pejabat dekan (LLDIKTI) nantinya akan melaksanakan perbuatan hukum yakni menandatangani izajah transkrip nilai," imbuhnya.
Kemudian poin besar kedua, kata Aziz yakni bagaimana memindahkan mahasiswa yang sedang berjalan ke perguruan tinggi swasta yang ada di wilayah LLDIKTI Sumut.
Ia menyampaikan SK pencabutan izin ini tidak mungkin dicabut Kementerian. Namun, Aziz mempersilakan jika pihak ITM mau mengambil langkah hukum.
"90 hari setelah SK itu diterima silahkan melakukan gugatan melalui PTUN," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Oknum Penyidik Polrestabes Medan Dipatsus Gegara Diduga Lecehkan Tersangka Wanita
-
Perawatan Kulit Sebelum Pernikahan: Kapan Harus Mulai agar Glowing di Hari H?
-
Harga Pangan Hari Ini 26 April 2026: Ayam Rp 31.950 per Kg, Bawang Merah Segini
-
Mau Lari dengan Nyaman! 4 Sepatu Running Wanita yang Wajib Dicoba
-
Stok Beras di Bulog Meulaboh Capai 5 Ton