SuaraSumut.id - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) mencabut izin pendirian Institut Teknologi Medan (ITM).
Pencabutan izin kampus yang berada di Jalan Gedung Arca Medan ini disebabkan karena dualisme yayasan.
"Iya benar kita cabut," ujar Kepala Humas LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Abdul Aziz Tambunan, kepada SuaraSumut.id, Kamis (7/10/2021).
Ia mengatakan, pencabutan izin dilakukan karena ITM tidak melaksanakan apa yang ditetapkan oleh kementerian, yakni pihak yang berpolemik untuk berdamai.
"Kita beri waktu 6 bulan melakukan perbaikan apa-apa yang ditentukan sanksi berat agar segera dilakukan evaluasi dan mereka melakukan perbaikan," ujar Aziz.
Dijelaskannya, poin penting terkait dengan akta perdamaian para pihak yang berpolemik.
"Kita sudah melakukan mediasi namun para pihak tidak ada itikad baik untuk islah," ungkapnya.
Akhirnya, Kemendikbudristek mengambil sikap untuk mengamankan ITM dan menyelamatkan seluruh mahasiswanya.
"Pada 4 Oktober berdasarkan keputusan menteri (Nadiem) dicabutlah Institut Teknologi Medan, beserta seluruh program studi di ITM dicabut, mulai 4 Oktober tidak boleh mengatasnamakan ITM," jelas Aziz.
Baca Juga: 5 Tips Sederhana Kirim Pesan pada Dosen agar Tidak Dicuekin
Sesuai dengan Diktum Surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 438/E/O/202, lanjut Aziz mengatakan ada dua poin besar tugas LLDIKTI Wilayah I Sumut.
"Pertama menyelesaikan adik-adik mahasiswa yang sudah selesai sebelum masa konflik sudah sidang, itu harus kita selesaikan. Pak Menteri menetapkan pejabat rektor, pejabat dekan (LLDIKTI) nantinya akan melaksanakan perbuatan hukum yakni menandatangani izajah transkrip nilai," imbuhnya.
Kemudian poin besar kedua, kata Aziz yakni bagaimana memindahkan mahasiswa yang sedang berjalan ke perguruan tinggi swasta yang ada di wilayah LLDIKTI Sumut.
Ia menyampaikan SK pencabutan izin ini tidak mungkin dicabut Kementerian. Namun, Aziz mempersilakan jika pihak ITM mau mengambil langkah hukum.
"90 hari setelah SK itu diterima silahkan melakukan gugatan melalui PTUN," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Telkomsel Pulihkan 21 Site di Aceh Tamiang dan Salurkan Bantuan Sosial
-
Jelang Natal, Asian Agri Adakan Pasar Murah Minyak Goreng di Labusel
-
Puncak HUT Ke-68, Dirut Pertamina Kawal Misi Kemanusiaan di Aceh
-
Anak Perempuan Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan Ternyata Masih SD, Motifnya?
-
Kapolres Labusel Raih Penghargaan Penegak Hukum Peduli Anak pada Anugerah KPAI 2025