SuaraSumut.id - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) mencabut izin pendirian Institut Teknologi Medan (ITM).
Pencabutan izin kampus yang berada di Jalan Gedung Arca Medan ini disebabkan karena dualisme yayasan.
"Iya benar kita cabut," ujar Kepala Humas LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Abdul Aziz Tambunan, kepada SuaraSumut.id, Kamis (7/10/2021).
Ia mengatakan, pencabutan izin dilakukan karena ITM tidak melaksanakan apa yang ditetapkan oleh kementerian, yakni pihak yang berpolemik untuk berdamai.
"Kita beri waktu 6 bulan melakukan perbaikan apa-apa yang ditentukan sanksi berat agar segera dilakukan evaluasi dan mereka melakukan perbaikan," ujar Aziz.
Dijelaskannya, poin penting terkait dengan akta perdamaian para pihak yang berpolemik.
"Kita sudah melakukan mediasi namun para pihak tidak ada itikad baik untuk islah," ungkapnya.
Akhirnya, Kemendikbudristek mengambil sikap untuk mengamankan ITM dan menyelamatkan seluruh mahasiswanya.
"Pada 4 Oktober berdasarkan keputusan menteri (Nadiem) dicabutlah Institut Teknologi Medan, beserta seluruh program studi di ITM dicabut, mulai 4 Oktober tidak boleh mengatasnamakan ITM," jelas Aziz.
Baca Juga: 5 Tips Sederhana Kirim Pesan pada Dosen agar Tidak Dicuekin
Sesuai dengan Diktum Surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 438/E/O/202, lanjut Aziz mengatakan ada dua poin besar tugas LLDIKTI Wilayah I Sumut.
"Pertama menyelesaikan adik-adik mahasiswa yang sudah selesai sebelum masa konflik sudah sidang, itu harus kita selesaikan. Pak Menteri menetapkan pejabat rektor, pejabat dekan (LLDIKTI) nantinya akan melaksanakan perbuatan hukum yakni menandatangani izajah transkrip nilai," imbuhnya.
Kemudian poin besar kedua, kata Aziz yakni bagaimana memindahkan mahasiswa yang sedang berjalan ke perguruan tinggi swasta yang ada di wilayah LLDIKTI Sumut.
Ia menyampaikan SK pencabutan izin ini tidak mungkin dicabut Kementerian. Namun, Aziz mempersilakan jika pihak ITM mau mengambil langkah hukum.
"90 hari setelah SK itu diterima silahkan melakukan gugatan melalui PTUN," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan
-
Gempa Dangkal Guncang Bener Meriah Aceh