Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 12:52 WIB
Tangkapan layar pedagang wanita dianiaya di Deli Serdang. [Ist]

SuaraSumut.id - Pedagang wanita yang menjadi korban penganiayaan oknum preman di Pajak Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan, dibuat terkejut dengan surat panggilan polisi yang dilayangkan kepadanya.

Pasalnya, wanita bernama Liti Wari Iman Gea (37) ini malah dijadikan tersangka. 

"Ia (dipanggil jadi tersangka)," katanya, kepada SuaraSumut.id, Kamis (7/9/2021) malam.

Begitu mendapat surat panggilan dengan status tersangka, sontak membuatnya shock dan seolah tak percaya. Akibatnya, ia terpaksa dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga: Masuk Zona Kuning, Kabupaten Kayong Utara PPKM Level 2

"Saya lagi di rumah sakit yang di Pasar IX. Saya lagi trauma. Kepala ku ini bekas dipukul (preman) sakit lagi," katanya.

Dirinya masih bingung apakah akan menghadiri panggilan polisi atau tidak.

Informasi dihimlun, wanita ini juga mengunggah surat panggilan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pria yang terlibat cekcok dengannya di Pajak Gambir.

"Ini akulah yang korban yg di aniayai 4 orang premanisme 5.september 2021 beberapa hari yang lalu di pajak gambir aku pulak yang jadi tersangka. Sama siapa lagi aku mengadu tentang keadilan ini #pak," tulisnya.

Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Jan Piter Napitupulu saat dikonfirmasi belum bersedia memberikan penjelasan.

Baca Juga: Polisi Cap Hoaks Artikel Project Multatuli, KKJ: Bentuk Pelecehan Terhadap Pers!

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan AKP M Karo Karo, Jumat (8/10/2021), membenarkan bahwa pedagang wanita itu dipanggil sebagai tersangka.

"Iya, hari ini dipanggil sebagai tersangka. Tapi belum tahu yang bersangkutan hadir atau tidak," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More