SuaraSumut.id - Mahkamah Syar'iyah Aceh memvonis bebas terdakwa pemerkosa anak yang dilakukan SUR (45). Putusan bebas tersebut dibacakan hakim dalam sidang banding yang berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Aceh (KPPAA) Firdaus Nyak Idin menilai, vonis bebas itu merupakan keputusan yang tidak adil, dan terkesan abaikan hasil visum.
"Benar-benar keputusan yang tidak adil, hasil visum pun terkesan diabaikan," kata Firdaus, melansir Antara, Minggu (10/10/2021).
Sejauh ini keluarga korban telah membuat laporan kepada Komisi I DPR Aceh perihal putusan bebas tersebut. Pihaknya mendukung langkah itu agar harapan revisi qanun semakin terbuka.
"Bahkan dalam putusan ini, terkesan malah ibu kandung korban yang dianggap melaporkan kasus karena benci dan dendam," ujarnya.
Ia mengaku, putusan tersebut memperkuat asumsi adanya masalah sistemik dalam penerapan qanun jinayat terhadap pelaku kekerasan seksual anak.
Unsur pendukung sistem terkait qanun jinayat seperti kapasitas SDM hakim dinilai kurang memadai dalam memutuskan perkara yang berpihak pada anak.
Firdaus menilai, puncak permasalahan ini ada pada qanun jinayat, karena itu seharusnya kasus tersebut dapat menyadarkan semua pihak bahwa qanun ini benar-benar harus direvisi.
"Pasal terkait kekerasan seksual terhadap anak harus dicabut, dan hakim MS tidak punya kapasitas menyidangkan kasus kekerasan seksual anak," katanya.
Baca Juga: Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2021: Tema, Tujuan, dan Link Twibbon
Mengenai perkembangan revisi qanun hukum jinayat sejauh ini pihaknya telah melakukan konsolidasi keempat regional yakni Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen.
Kemudian, regional Aceh Tengah, Bener Meriah. Selanjutnya Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Jaya, dan terakhir, Banda Aceh, Aceh Besar.
"Sementara ini semua mendukung revisi (qanun hukum jinayat) minor terkait kasus kekerasan seksual anak," tukasnya.
Berita Terkait
-
Dituntut 5 Bulan Rehab, Anji Bisa Dapat Vonis Lebih Ringan Lagi?
-
Niat Hadir, Ini Penyebab Jenita Janet Absen di Sidang Vonis Gono-gini
-
Tolak Vonis Hakim, Kivlan Zen akan Ajukan Banding
-
Pakai Baret Hijau, Kivlan Zen Hari Ini Jalani Sidang Vonis Kasus Senpi Ilegal
-
PN Sleman Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Nilai Ijazah Palsu, Keluarga Sujud Syukur
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'
-
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat-Lawan Kejahatan Digital
-
Warga Pendukung MBG Demo di Depan Kantor Gubsu, Sindir Mahasiswa UGM-UI
-
Pria Tewas Dikeroyok di Pematangsiantar, Berawal Cekcok Harga Tato
-
55 Calon Anggota KPID Sumut 2026-2029 Lolos Seleksi Administrasi, Ini Nama-namanya