Suhardiman
Minggu, 10 Oktober 2021 | 07:05 WIB
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumut.id - Mahkamah Syar'iyah Aceh memvonis bebas terdakwa pemerkosa anak  yang dilakukan SUR (45). Putusan bebas tersebut dibacakan hakim dalam sidang banding yang berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Aceh (KPPAA) Firdaus Nyak Idin menilai, vonis bebas itu merupakan keputusan yang tidak adil, dan terkesan abaikan hasil visum.

"Benar-benar keputusan yang tidak adil, hasil visum pun terkesan diabaikan," kata Firdaus, melansir Antara, Minggu (10/10/2021).

Sejauh ini keluarga korban telah membuat laporan kepada Komisi I DPR Aceh perihal putusan bebas tersebut. Pihaknya mendukung langkah itu agar harapan revisi qanun semakin terbuka.

"Bahkan dalam putusan ini, terkesan malah ibu kandung korban yang dianggap melaporkan kasus karena benci dan dendam," ujarnya.

Ia mengaku, putusan tersebut memperkuat asumsi adanya masalah sistemik dalam penerapan qanun jinayat terhadap pelaku kekerasan seksual anak.

Unsur pendukung sistem terkait qanun jinayat seperti kapasitas SDM hakim dinilai kurang memadai dalam memutuskan perkara yang berpihak pada anak.

Firdaus menilai, puncak permasalahan ini ada pada qanun jinayat, karena itu seharusnya kasus tersebut dapat menyadarkan semua pihak bahwa qanun ini benar-benar harus direvisi.

"Pasal terkait kekerasan seksual terhadap anak harus dicabut, dan hakim MS tidak punya kapasitas menyidangkan kasus kekerasan seksual anak," katanya.

Baca Juga: Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2021: Tema, Tujuan, dan Link Twibbon

Mengenai perkembangan revisi qanun hukum jinayat sejauh ini pihaknya telah melakukan konsolidasi keempat regional yakni Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen.

Kemudian, regional Aceh Tengah, Bener Meriah. Selanjutnya Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Jaya, dan terakhir, Banda Aceh, Aceh Besar.

"Sementara ini semua mendukung revisi (qanun hukum jinayat) minor terkait kasus kekerasan seksual anak," tukasnya.

Load More