SuaraSumut.id - Mahkamah Syar'iyah Aceh memvonis bebas terdakwa pemerkosa anak yang dilakukan SUR (45). Putusan bebas tersebut dibacakan hakim dalam sidang banding yang berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Aceh (KPPAA) Firdaus Nyak Idin menilai, vonis bebas itu merupakan keputusan yang tidak adil, dan terkesan abaikan hasil visum.
"Benar-benar keputusan yang tidak adil, hasil visum pun terkesan diabaikan," kata Firdaus, melansir Antara, Minggu (10/10/2021).
Sejauh ini keluarga korban telah membuat laporan kepada Komisi I DPR Aceh perihal putusan bebas tersebut. Pihaknya mendukung langkah itu agar harapan revisi qanun semakin terbuka.
"Bahkan dalam putusan ini, terkesan malah ibu kandung korban yang dianggap melaporkan kasus karena benci dan dendam," ujarnya.
Ia mengaku, putusan tersebut memperkuat asumsi adanya masalah sistemik dalam penerapan qanun jinayat terhadap pelaku kekerasan seksual anak.
Unsur pendukung sistem terkait qanun jinayat seperti kapasitas SDM hakim dinilai kurang memadai dalam memutuskan perkara yang berpihak pada anak.
Firdaus menilai, puncak permasalahan ini ada pada qanun jinayat, karena itu seharusnya kasus tersebut dapat menyadarkan semua pihak bahwa qanun ini benar-benar harus direvisi.
"Pasal terkait kekerasan seksual terhadap anak harus dicabut, dan hakim MS tidak punya kapasitas menyidangkan kasus kekerasan seksual anak," katanya.
Baca Juga: Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2021: Tema, Tujuan, dan Link Twibbon
Mengenai perkembangan revisi qanun hukum jinayat sejauh ini pihaknya telah melakukan konsolidasi keempat regional yakni Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen.
Kemudian, regional Aceh Tengah, Bener Meriah. Selanjutnya Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Jaya, dan terakhir, Banda Aceh, Aceh Besar.
"Sementara ini semua mendukung revisi (qanun hukum jinayat) minor terkait kasus kekerasan seksual anak," tukasnya.
Berita Terkait
-
Dituntut 5 Bulan Rehab, Anji Bisa Dapat Vonis Lebih Ringan Lagi?
-
Niat Hadir, Ini Penyebab Jenita Janet Absen di Sidang Vonis Gono-gini
-
Tolak Vonis Hakim, Kivlan Zen akan Ajukan Banding
-
Pakai Baret Hijau, Kivlan Zen Hari Ini Jalani Sidang Vonis Kasus Senpi Ilegal
-
PN Sleman Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Nilai Ijazah Palsu, Keluarga Sujud Syukur
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Promo Indomaret Hari Ini 6 Mei 2026, Hemat 33 Persen Susu Anak
-
Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
-
Kebakaran Hebat di Lhokseumawe: 77 Rumah Ludes Terbakar, Ratusan Warga Mengungsi
-
Oknum Jaksa Diperiksa Kasus Dugaan Perselingkuhan dengan CPNS
-
Nilai Tukar Petani di Sumut Naik 3,37 Persen pada April 2026