SuaraSumut.id - Penetapan pedagang wanita yang dianiaya oleh pria diduga preman di Pajak Gambir, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, sebagai tersangka berbuntut panjang. Kekinian DPRD Sumut akan memanggil pihak dari Polda Sumut terkait masalah ini.
"Insya Allah kita komisi A akan menjadwalkan untuk di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Karena beberapa anggota di Komisi A meminta saya selaku Ketua Komisi A untuk menjadwalkan RDP," kata Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto, melansir kabarmedan.com, Minggu (10/10/2021).
Pemanggilan diperlukan guna membahas permasalahan ketertiban dan keamanan di Sumatera Utara. Pihaknya juga meminta agar kepolisian lebih cermat dalam penetapan tersangka.
Jika LG terbukti sebagai korban yang lebih dahulu dianiaya, kata Hendro, maka kasus tersebut dapat menjadi contoh penegakan hukum yang buruk.
Sementara itu, Endang yang merupakan suami LG mengaku, saat ini istrinya masih menjalani perawatan setelah mengalami pendarahan setelah sebelumnya sempat syok dengan statusnya sebagai tersangka.
"Begitu datang surat panggilan dari Polsek dan dibuka sama istriku, jadi tersangka. Istriku heran, pingsan, dan langsung jatuh ke lantai. Ini dia pendarahan lagi, jadi semalam sore ku bawa ke rumah sakit, opname," katanya.
Polisi Bentuk Tim
Polisi menyebut membentuk tim terkait masalah ini. Tim yang dibentuk juga diperintahkan untuk mengejar dan menangkap dua pelaku lainnya.
"Kapolda Sumut memerintahkan Ditreskrimum dan Kapolrestabes Medan membentuk tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap korban LG yang dilakukan oleh pria berinisial BS," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (9/10/2021) malam.
Baca Juga: Dalih Prabowo Kembali Maju di Pilpres 2024, Gerindra: Permintaan Rakyat
Hadi menjelaskan, identitas kedua pelaku sudah diketahui. Keduanya diimbau untuk segera menyerahkan diri.
"Identitas kedua pelaku, yaitu DD dan FR. Untuk kedua pelaku kita imbau untuk menyerahkan diri dan menghadap ke Satreskrim Polrestabes Medan," ujarnya.
Hadi menjelaskan, tim juga akan mendalami kembali kronologi kasus tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengetahui latar belakang kejadian penganiayaan itu.
"Khusus laporan balik yang dilakukan tersangka BS, di mana saudari LG yang telah ditetapkan tersangka, maka akan dilakukan gelar perkara dan menarik penanganannya, proses penyidikannya ke Ditreskrimum Polda Sumut untuk mendalami fakta-fakta yang sebenarnya," ungkapnya.
Sebelumnya, video yang menunjukkan pria diduga preman menganiaya pedagang wanita di Pajak Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara viral.
Dalam video tampak pria memukuli, menendang wanita sembari berkata-kata kasar. Korban mencoba melawan, namun tidak cukup kuat. Korban pun mengerang kesakitan.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Buru 2 Orang Diduga Terlibat Penganiayaan Pedagang Wanita di Deli Serdang
-
Kasus Penganiayaan Bikin Pedagang Wanita-Preman Jadi Tersangka, Polisi Bentuk Tim
-
Pedagang Wanita Dianiaya Preman di Deli Serdang Malah Jadi Tersangka
-
Viral Curhatan Pedagang Wanita Dianiaya Preman, Malah Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Viral Pedagang Wanita Dianiaya di Deli Serdang, Polisi: Pelaku Sudah Ditangkap!
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
2 Pelaku Perampokan-Pembunuhan Wakil Rektor ITB Kabanjahe Ditangkap
-
Jaringan Rel Kereta Api Aktif di Sumut Mencapai 476,46 Km
-
Penyebab Rumah Banyak Cicak dan Cara Mengusirnya agar Tidak Balik Lagi
-
Jadwal SIM Keliling Medan hingga 4 Oktober 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan
-
Mahasiswi USU Meninggal di Kamar Kos, Pihak Kampus Tindaklanjuti Dugaan Bullying