Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 12 Oktober 2021 | 00:32 WIB
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Rahardja saat melakukan memaparkan. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi mengungkap kasus penganiayaam terhadap Patar Simanjuntak (28). Pelaku berinisial JIH (30) diketahui sebagai pengusaha pisang.

"Pelaku ditangkap 16 jam setelah aksinya," kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono Rahardja, Senin (11/10/2021).

Ia mengatakan, pelaku diberi tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat menunjukkan barang bukti.

"Saat diminta menunjukkan lokasi tempat alat bukti pisau yang digunakan untuk melakukan penikaman, pelaku melakukan perlawanan. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur karena dinilai membahayakan nyawa petugas," katanya.

Baca Juga: Piala Thomas: Shesar Hiren Bawa Indonesia Kalahkan Thailand 3-2

Ia menjelaskan, penganiayaan dilakukan karena unsur sakit hati. Awalnya pelaku kehilangan barang dagangannya pada 5 Oktober 2021.

Pelaku kemudian diberitahu bahwa pelakunya ada di Kampung Kelapa. Pelaku kemudian datang ke lokasi dan malah dikeroyok.

"Pelaku mengenali salah satu pelaku pengeroyokan. Kasus itu telah dilaporkan pelaku dan sedang dalam proses," ujarnya.

Sebelumnya, korban ditemukan tak berdaya SPBU Kebun Jambu, Minggu (9/10/2021) dini hari. Korban meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit.

Peristiwa ini dilaporkan ke polisi. Petugas melakukan penyelidikan dan diketahui Patar merupakan korban penusukan.

Baca Juga: Ribuan Pengguna Gmail Terima Peringatan Peretasan Disponsori Pemerintah, Ini Penyebabnya

"Pelaku diketahui melakukan penikaman yang berujung kematian terhadap korban," jelasnya.

Pelaku dipersangkakakan dengan Pasal 340 subs Pasal 338 subs Pasal 354 ayat (2) subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

"Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tukasnya.

Kontributor : Budi warsito

Load More