SuaraSumut.id - Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh, memvonis bebas terdakwa pemerkosa anak kandung berinisial SUR (45). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar mengajukan kasasi.
"Senin kemarin kita nyatakan kasasi, dan kami akan mengirimkan memori kasasinya dalam minggu ini," kata Kasubsi Penkum Kejari Aceh Besar Ardiansyah, melansir Antara, Selasa (12/10/2021).
Ia mengatakan, putusan bebas itu hanya karena perbedaan pendapat antara hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho Aceh Besar dengan Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh dalam melihat kasus ini.
Secara hukum, kata Ardiansyah, pihaknya melihat juga ada alat bukti keterangan korban yang tidak menjadi perhatian Mahkamah Syar'iyah Aceh seperti bukti visum et repertum.
"Secara hukum kami melihat visum et repertum tidak dianggap sebagai alat bukti," katanya.
Baca Juga: Siap Jadi Pusat Vaksin Wilayah Asia Pasifik, Indonesia Bersaing dengan Korsel dan India
Diketahui, vonis bebas diputuskan hakim dengan beberapa pertimbangan, seperti diantaranya menyatakan bahwa hasil visum et repertum yang dilakukan ahli secara medis tidak dapat dibantah kebenarannya.
Keterangan ahli menyatakan bahwa ruda paksa telah terjadi lebih dari lima hari dari tanggal pemeriksaan visum. Sehingga dapat dipahami rusaknya selaput darah anak korban sebelum tanggal 14 Januari 2021 (sebelum dugaan terjadi).
Ahli menerangkan tidak dapat memastikan benda tumpul yang digunakan untuk mencederai anak korban. Ahli tidak menerangkan pelaku yang melakukan tindakan yang berakibat cederanya selaput dara anak korban.
Dengan demikian, MS Aceh berpendapat bahwa hasil visum et repertum tersebut tidak dapat dijadikan bukti terdakwa telah melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dakwaan JPU.
Putusan bebas dengan Nomor 22/JN/2021/MS Aceh tersebut dibacakan hakim dalam sidang banding yang berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Aceh, Selasa (28/9/2021).
Baca Juga: Gara-gara Gowes, Wali Kota Malang Divonis Didenda Rp25 Juta atau Penjara 20 Hari
Padahal, pada sidang di tingkat pertama terdakwa SUR divonis bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar dengan hukuman 180 bulan penjara, dan akhirnya ia melakukan banding ke MS Aceh.
Berita Terkait
-
Sebelum Diperkosa dan Dibunuh, Jessica Sempat Ditawari Rp 200 Ribu Oleh Sopir Travel
-
Jessica Sollu Diperkosa Lalu Dibunuh Sopir Travel, Jasadnya Dibuang ke Jurang
-
Gegara Mikrofon, Debat Ketiga Pilgub Aceh Ricuh, Pendukung Paslon Ribut Naik ke Panggung
-
Mobil Timses Calon Bupati Aceh Timur Dibakar OTK, Polisi Buru Pelaku
-
Anak dari Putri Mahkota Norwegia Ditangkap atas Dugaan Pemerkosaan dan Kekerasan
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya Sajikan Berbagai Info tentang Properti
-
Apresiasi Loyalitas Nasabah, CIMB Niaga Gelar XTRA XPO di Medan
-
Relawan Lentera Kasih Gelar Diskusi Quo Vadis Pembangunan Sumatera Utara
-
Bagaimana Membedakan AirPods Pro Palsu? Inilah 5 Cara yang Bisa Kamu Ketahui
-
Eksponen Cipayung Sumut Titipkan Gagasan Sumut Berkelanjutan untuk Pasangan Bobby-Surya