SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua orang diduga sebagai agen prostitusi online. Keduanya pun terancam hukuman cambuk.
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Krisna Nanda Aufa, melansir dari Antara, Selasa (12/10/2021).
"Dua orang kita tangkap, yaitu ER (46) berjenis kelamin perempuan dan pria berinisial DP (23). Keduanya warga Kota Langsa. Keduanya berperan sebagai penyedia fasilitas dan mempromosikan jarimah zina secara online," katanya.
Krisna mengatakan, penangkapan berawal dari laporan adanya praktik dan tempat perzinahan yang selama ini terjadi di Langsa. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya pada Minggu (3/10/2021).
ER berperan berkomunikasi dengan seorang laki-laki yang memesan wanita. Ia mematok tarif Rp 400 ribu untuk short time dan Rp 700 ribu untuk long time. Setelah disepakati harga, ER menghubungi DP untuk menyiapkan diduga pekerja seks.
DP lalu menjemput laki-laki pengguna jasa prostitusi untuk dibawa ke rumah ER. DP juga wanita diduga pekerja seks untuk dibawa ke rumah ER.
Setelah pria pemesan dan diduga pekerja seks tiba, ER disebut mengarahkan keduanya untuk masuk kamar yang telah disediakan.
"Sebelum masuk laki-laki pemesan harus membayar Rp 400 ribu. Dari uang itu, DP mendapat Rp 150 ribu, ER mendapat Rp 100 ribu dan wanita pekerja seks mendapat Rp 150 ribu," katanya.
Keduanya dijerat Pasal 33 Ayat (3) jo Pasal 25 Ayat (2) jo Pasal 23 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Ancaman hukumannya cambuk paling banyak 100 kali dan atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni dan atau penjara paling banyak 100 bulan," tukasnya.
Baca Juga: Harga Ponsel Xiaomi Naik Rp 100.000, Sampai Kapan?
Berita Terkait
-
Prostitusi Anak, Polisi Periksa Pengelola Apartemen Sentra Timur, Dicecar 26 Pertanyaan
-
Polisi Periksa Pengelola Apartemen Sentra Timur Terkait Kasus Prostitusi Anak
-
Polda Metro Jaya: Sekuriti Sebut Apartemen Sentra Timur Kerap Dipakai Prostitusi Online
-
Kasus Prostitusi Gay di Solo, Hasil Visum Kepolisian Ternyata Mengejutkan!
-
Polisi Gerebek Praktik Prostitusi Anak di Apartemen Sentra Timur
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja