SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua orang diduga sebagai agen prostitusi online. Keduanya pun terancam hukuman cambuk.
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Krisna Nanda Aufa, melansir dari Antara, Selasa (12/10/2021).
"Dua orang kita tangkap, yaitu ER (46) berjenis kelamin perempuan dan pria berinisial DP (23). Keduanya warga Kota Langsa. Keduanya berperan sebagai penyedia fasilitas dan mempromosikan jarimah zina secara online," katanya.
Krisna mengatakan, penangkapan berawal dari laporan adanya praktik dan tempat perzinahan yang selama ini terjadi di Langsa. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya pada Minggu (3/10/2021).
ER berperan berkomunikasi dengan seorang laki-laki yang memesan wanita. Ia mematok tarif Rp 400 ribu untuk short time dan Rp 700 ribu untuk long time. Setelah disepakati harga, ER menghubungi DP untuk menyiapkan diduga pekerja seks.
DP lalu menjemput laki-laki pengguna jasa prostitusi untuk dibawa ke rumah ER. DP juga wanita diduga pekerja seks untuk dibawa ke rumah ER.
Setelah pria pemesan dan diduga pekerja seks tiba, ER disebut mengarahkan keduanya untuk masuk kamar yang telah disediakan.
"Sebelum masuk laki-laki pemesan harus membayar Rp 400 ribu. Dari uang itu, DP mendapat Rp 150 ribu, ER mendapat Rp 100 ribu dan wanita pekerja seks mendapat Rp 150 ribu," katanya.
Keduanya dijerat Pasal 33 Ayat (3) jo Pasal 25 Ayat (2) jo Pasal 23 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Ancaman hukumannya cambuk paling banyak 100 kali dan atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni dan atau penjara paling banyak 100 bulan," tukasnya.
Baca Juga: Harga Ponsel Xiaomi Naik Rp 100.000, Sampai Kapan?
Berita Terkait
-
Prostitusi Anak, Polisi Periksa Pengelola Apartemen Sentra Timur, Dicecar 26 Pertanyaan
-
Polisi Periksa Pengelola Apartemen Sentra Timur Terkait Kasus Prostitusi Anak
-
Polda Metro Jaya: Sekuriti Sebut Apartemen Sentra Timur Kerap Dipakai Prostitusi Online
-
Kasus Prostitusi Gay di Solo, Hasil Visum Kepolisian Ternyata Mengejutkan!
-
Polisi Gerebek Praktik Prostitusi Anak di Apartemen Sentra Timur
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Indonesia Pimpin Ctif Council, Perkuat Kerja Sama Intelijen Hadapi Ancaman Terorisme
-
Imigrasi Sumut Sosialisasikan Rancangan Aksi Perubahan Simpel DBI
-
Effendi Simbolon Soroti Beasiswa LPDP dan KIP Kuliah, Minta Mahasiswa PTS Diperhatikan
-
Puluhan Santri Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Bungkus saat Acara HSN Pemkab Deli Serdang
-
UHN Bidik Investasi Rp1 Triliun untuk Smart Campus dan Rumah Sakit