SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua orang diduga sebagai agen prostitusi online. Keduanya pun terancam hukuman cambuk.
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Krisna Nanda Aufa, melansir dari Antara, Selasa (12/10/2021).
"Dua orang kita tangkap, yaitu ER (46) berjenis kelamin perempuan dan pria berinisial DP (23). Keduanya warga Kota Langsa. Keduanya berperan sebagai penyedia fasilitas dan mempromosikan jarimah zina secara online," katanya.
Krisna mengatakan, penangkapan berawal dari laporan adanya praktik dan tempat perzinahan yang selama ini terjadi di Langsa. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya pada Minggu (3/10/2021).
ER berperan berkomunikasi dengan seorang laki-laki yang memesan wanita. Ia mematok tarif Rp 400 ribu untuk short time dan Rp 700 ribu untuk long time. Setelah disepakati harga, ER menghubungi DP untuk menyiapkan diduga pekerja seks.
DP lalu menjemput laki-laki pengguna jasa prostitusi untuk dibawa ke rumah ER. DP juga wanita diduga pekerja seks untuk dibawa ke rumah ER.
Setelah pria pemesan dan diduga pekerja seks tiba, ER disebut mengarahkan keduanya untuk masuk kamar yang telah disediakan.
"Sebelum masuk laki-laki pemesan harus membayar Rp 400 ribu. Dari uang itu, DP mendapat Rp 150 ribu, ER mendapat Rp 100 ribu dan wanita pekerja seks mendapat Rp 150 ribu," katanya.
Keduanya dijerat Pasal 33 Ayat (3) jo Pasal 25 Ayat (2) jo Pasal 23 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Ancaman hukumannya cambuk paling banyak 100 kali dan atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni dan atau penjara paling banyak 100 bulan," tukasnya.
Baca Juga: Harga Ponsel Xiaomi Naik Rp 100.000, Sampai Kapan?
Berita Terkait
-
Prostitusi Anak, Polisi Periksa Pengelola Apartemen Sentra Timur, Dicecar 26 Pertanyaan
-
Polisi Periksa Pengelola Apartemen Sentra Timur Terkait Kasus Prostitusi Anak
-
Polda Metro Jaya: Sekuriti Sebut Apartemen Sentra Timur Kerap Dipakai Prostitusi Online
-
Kasus Prostitusi Gay di Solo, Hasil Visum Kepolisian Ternyata Mengejutkan!
-
Polisi Gerebek Praktik Prostitusi Anak di Apartemen Sentra Timur
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Wakil Wali Kota Binjai Harap Dana Transfer Pusat Dikembalikan untuk Pemulihan Pascabanjir
-
Banjir Rendam Tiga Desa di Sosa Julu Padang Lawas
-
OJK Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Daftar Aplikasi Penghasil Uang
-
5 Kebiasaan yang Harus Hilang di Tahun 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Melejit, Cek Rinciannya di Sini