Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 13 Oktober 2021 | 14:10 WIB
Ilustrasi narkoba. [pixabay]

SuaraSumut.id - Seorang oknum Polisi Militer di Medan, ditangkap terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu, Rabu (13/10/2021).

Informasi dihimpun, oknum yang ditangkap berinisial Serda ABD. Ia ditangkap dengan barang bukti 1.020,76 gram sabu.

Usai diamankan Polrestabes Medan, oknum TNI itu lalu diserahkan ke kesatuannya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapendam I/BB (Bukit Barisan) Letkol Donald Silitonga membenarkan ada seorang oknum anggota Polisi Militer yang diamankan terkait narkoba.

Baca Juga: Magnitudo Cuma 4,8, Mengapa Gempa Yogyakarta Terasa Sangat Kuat?

Kekinian ABD sudah berada di tahanan militer untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Berkas perkara bersama pelaku diserahkan ke Otmil I-02 Medan, pada 26 Agustus 2021. Saat ini ditahan di Staltahmil Pomdam I/BB dalam penuntutan Otmil I-02 Medan," katanya, saat dikonfirmasi suarasumut.id.

Ia dipersangkakan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) Jo pasal 115 ayat (1) Undang-undang tentang narkotika tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga: Lee Hyori Dikabarkan Jadi Pembawa Acara MAMA 2021

Load More