Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 16 Oktober 2021 | 10:49 WIB
Ilustrasi judi togel. (Pixabay/Hermann)

SuaraSumut.id - Praktik perjudian masih terjadi di Sumatera Utara. Ini terbukti setelah Polresta Deli Serdang menangkap M (32), warga Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.

Oknum honorer di salah satu dinas di Kota Medan ini nyambi menjadi agen togel online. Ia ditangkap pada Jumat (15/10/2021) malam.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Muhammad Firdaus mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya praktik judi online. Dari laporan itu petugas melakukan penyelidikan dan memangkap M.

"Dari lokasi disita barang bukti dua buah buku tulis berisi nomor pesanan angka, uang Rp 65.000, ponsel, dan akun saldo Rp 500.000," katanya, melansir Antara, Sabtu (16/10/2021).

Baca Juga: Sudah Dandan Cantik ke Kondangan, Penyanyi Ini Nyesel Pas Tahu Tempatnya

Saat diinterogasi, M mengaku sudah dua minggu menjadi agen togel online di tempat tinggalnya. Pemain yang memasang merupakan penduduk setempat.

"M diketahui berstatus honorer di salah satu dinas di Kota Medan," katanya.

Ia dipersangkakan dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.

Load More