SuaraSumut.id - Seorang pria diduga preman memalak dan mengancam akan membunuh pemilk kafe di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut).
Perbuatan AS alias Sibolis (33) berakhir di jeruji besi. Setelah video pemerasannya beredar di media sosial, polisi langsung bertindak dan menangkap pelaku.
"Satreskrim menindaklanjuti terkait video aksi pemerasan disertai ancaman yang dilakukan oleh seorang laki-laki meminta uang keamanan dengan alasan pemuda setempat," kata Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Sabtu (16/10/2021).
Jika tidak memberikan uang tersebut, kata Ahmad, AS mengancam akan membunuh, menikam serta merusak kafe.
Polisi yang menerima informasi dari ini lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan pisau dari pinggang pelaku," katanya.
AS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga: Kabur dari Karantina, Selebgram Rachel Vennya Diperiksa Polisi Rabu Pekan Depan
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Perkuat Layanan, Kanwil Ditjenim Sumut Jajaki Pembentukan Kantor Imigrasi Tebing Tinggi
-
Promo Alfamart Hari Ini 29 April 2026, Frozen Food Harga Spesial
-
Pemprov Aceh Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana Selama 90 Hari
-
Promo Indomaret Hari Ini 29 April 2026, Ada Beli 2 Gratis 1
-
Kejari Bireuen Geledah Kantor Satpol PP dan WH 2 Jam, Temukan Dokumen Dugaan Korupsi Anggaran