Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 16 Oktober 2021 | 14:07 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Seorang pria diduga preman memalak dan mengancam akan membunuh pemilk kafe di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut).

Perbuatan AS alias Sibolis (33) berakhir di jeruji besi. Setelah video pemerasannya beredar di media sosial, polisi langsung bertindak dan menangkap pelaku.

"Satreskrim menindaklanjuti terkait video aksi pemerasan disertai ancaman yang dilakukan oleh seorang laki-laki meminta uang keamanan dengan alasan pemuda setempat," kata Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Sabtu (16/10/2021).

Jika tidak memberikan uang tersebut, kata Ahmad, AS mengancam akan membunuh, menikam serta merusak kafe.

Baca Juga: Kabur dari Karantina, Selebgram Rachel Vennya Diperiksa Polisi Rabu Pekan Depan

Polisi yang menerima informasi dari ini lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan pisau dari pinggang pelaku," katanya.

AS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga: Buka Amplop Nikahan dari Mantan, Aksi Wanita Ini Bikin Pro dan Kontra Warganet

Load More