SuaraSumut.id - Seorang oknum perwira polisi dilaporkan anak kandungnya sendiri berinisial MFA (16) atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sayangnya, pelapor justru kini menjadi tersangka atas pelaporan balik oleh sang ayah.
Dilansir dari Digtara.com - jaringan Suara.com, Minggu (17/10/2021), MFA melaporkan dirinya mengalami KDRT dari sang ayah pada 3 Desember 2020. Atas kejadian itu, warga Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar itu pun melaporkan sang ayah melalui ibunya, Yusmawati dengan Laporan Polisi Nomor : LP/2332/XII/2020/SUMUT/SPKT tanggal 3 Desember 2020.
Diketahui, ayahnya merupakan Ipda PJSP, anggota polisi yang menjabat sebagai Kanit Ekonomi Intelkam Polres Pematangsiantar.
Setelah hampir setahun pasca dilaporkan, pelajar kelas III SMA itu malah kini berstatus tersangka atas laporan balik oleh ayah kandungnya sendiri. Ayahnya Ipda PJSP membuat Laporan Polisi nomor : LP/27/I/2021/SU/STR tanggal 14 Januari 2021.
Pasca laporan balik tersebut, tepat pada 16 Februari 2021 berkas perkara laporan kasus kekerasan dan KDRT yang dialami korban sesuai Nomor : LP/2332/XII/2020/SUMUT/SPKT tanggal 3 Desember 2020 dilimpahkan penanganannya dari Polda Sumut ke Polres Pematangsiantar.
Atas laporan balik pelaku, korban dan pelapor kemudian juga harus memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Puncak kejanggalan dan dugaan diskriminasi hukum yang mengarah upaya kriminalisasi terhadap korban muncul berdasarkan Surat Ketetapan Polres Pematangsiantar No.Pol : Sprin-Dik/143/X/2021/Reskrim tanggal 8 oktober 2021 yang menetapkan MFA sebagai tersangka terkait laporan pelaku Ipda PJSP sesuai nomor : LP/27/I/2021/SU/STR tanggal 14 Januari 2021.
“Dari proses panjang laporan kasus kekerasan terhadap anak dan KDRT yang dialami korban MFA ini, kemudian muncul laporan balik dari pelaku yang kita simpulkan sebagai rekayasa dengan tujuan untuk menghentikan laporan Yusmawati Dalimunte dan MFA terhadap pelaku. Terlebih luka yang dialami pelaku dalam laporannya pada tanggal 14 Januari 2021 itu soal peristiwa yang terjadi pada 2 Desember 2020, kan aneh kalau laporan itu diterima,” kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumut, Komalasari, Minggu (17/10/2021) siang.
Sinyal ketidakadilan dalam kasus ini membuat Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumut turun tangan. Anak sebagai masa depan bangsa tidak bisa dipidana apalagi dikriminalisasi seperti kasus ini.
Baca Juga: Polisi Buru Pemilik Tas Bertuliskan Bom di Siantar
“Korban ini jelas anak di bawah umur menjadi korban kekerasan ayah kandungnya sendiri malah menjadi tersangka atas laporan balik ayahnya yang notabene merupakan oknum anggota Polri berpangkat Ipda di Polres Pematangsiantar, ini kan sangat luar biasa,” tegas Wakil Ketua LPAI Sumut Komalasari bersama tim advokasi, Ahmad Fadhly Roza, Agung Harja yang mendampingi Yusmawati.
LPAI Sumut meminta pihak kepolisian segera menghentikan kasus ini dan harus memberikan perlindungan secara baik demi psikologis si anak.
“Ini akan menjadi traumatik buat anak dalam tumbuh kembangnya dan terutama mempengaruhi dalam pendidikan yang mereka dapatkan,” katanya.
Berita Terkait
-
Hotman Paris Mau Jadikan Polwan Vani Simbolon Aspri & Bodyguard
-
Beraksi di Sumut, Pencuri Mobil Asal Riau Ditembak Polisi
-
Remaja Korban Pemerkosaan Boyong Tersangka ke Kantor Polisi
-
Ancam Bunuh Jika Tak Dituruti, Pria di Sumut Rudapaksa Gadis Remaja
-
Pemuda Perkosa Gadis, Ancam Bunuh Jika Tak Dituruti
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya
-
Hiu Paus Terdampar di Abdya, Gagal Dievakuasi hingga Akhirnya Mati
-
Wakil Rektor ITB Indonesia Tewas di Rumah, Mobil Dilaporkan Hilang
-
Persiraja Pecat Semua Pelatih Usai Kalah Tiga Laga Beruntun
-
5 Cara Menjaga Dapur Tetap Bersih dan Rapi, Bisa Dilakukan Setiap Hari