Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Minggu, 17 Oktober 2021 | 20:12 WIB
Bandar sabu yang ditangkap jajaran Polres Labuhanbatu. [Dok.Digtara.com]

SuaraSumut.id - Sejumlah polisi dilempari batu oleh masyarakat saat menangkap bandar narkotika jenis sabu-sabu di Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). Peristiwa itu terjadi di Dusun Amal, Desa Tanjung Sarang Elang, kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Saat itu, jajaran Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap bandar narkoba yang sudah menjadi target bernama Rozul Natua Harahap alias Tua (35).

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan itu berlangsung pada Senin (11/10/2021) malam. Saat itu, polisi hendak membawa bandar narkoba tersebut.

Namun, petugas mendapat perlawanan dari pihak keluarga. Lantas, masyarakat pun ikut menghadang dengan melakukan pelemparan batu.

Baca Juga: Diberi Hidup di Bali Oleh Sosok Bernama Ayah, Ternyata Mahasiswa Ini Disuruh Jadi Pengedar

"Petugas tak surut dan tetap menangkap bandar sabunya,” katanya, dikutip dari Digtara.com - jaringan Suara.com, Minggu (17/10/2021).

Menurut Martualesi, tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan dari seorang kaki tangannya M Kurniadi alias Biru ( 31), warga Tanjung Haloban Negeri Lama. Polisi menangkapnya usai undercover buy di Simpang Jawi-jawi, Desa Selat Besar Panai Hulu.

Dari kedua tersangka, polisi disita barang bukti berupa narkotika sabu seberat 5,66 Bruto, uang tunai Rp 1.550.000.,5 (lima) unit HP dan 1 (satu) unit sepeda motor RX King.

“Setelah kedua tersangka berhasil diamankan selanjutnya selama 5 (lima) hari dilakukan pengembangan ke wilayah Medan dan Tanjungbalai namun tidak berhasil dikembangkan diduga informasi telah bocor,” papar Martualesi.

Dari hasil interogasi, tersangka Rozul mengaku sudah 2 tahun lebih terlibat dalam peredaran narkoba dengan keuntungan setiap hari Rp 600.000 hingga Rp 1.000.000. Ia mengakui MK alias Biru sebagai salah satu kaki tangannya.

Baca Juga: Bandar Narkoba Bengkong Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi Merek Kodok

“Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 YO 132 Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.

Load More