SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang pria yang memaksa anaknya untuk mengisap rokok di Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara. Pelaku berinisial SM (28).
"Sehubungan dengan viralnya status facebook pelapor, maka penyelidik PPA melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di sekitar rumahnya," ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Kamis (26/8/2021).
Ia mengatakan, pelapor berinisial NH (24) menikah dengan pelaku pada tahun 2018. Satu bulan setelah menikah pelapor hamil dan melahirkan bulan September 2019.
"Sejak bulan Juni 2021 pelapor dan korban tidak lagi tinggal satu rumah dengan Pelaku dimana pelapor dan korban tinggal di rumah orangtua pelapor sedangkan pelaku tinggal di rumah Orangtuanya," katanya.
Deni menjelaskan, pada bulan Juli 2021 pelaku mengambil korban (anaknya) yang awalnya ijin kepada pelapor namun setelah itu pelaku melarang pelapor untuk bertemu dengan korban.
Hubungan antara keduanya semakin tidak harmonis, hingga akhirnya pada tanggal 03 Agustus 2021 pelapor dan pelaku resmi bercerai.
"Hak asuh anak ada pada pelapor (ibu korban) sesuai dengan putusan Nomor 949 /Pdt.G/2021/PA.RAP Tanggal 24 Agustus 2021," katanya.
Namun demikian, ibu korban tetap tidak diperkenankan oleh pelaku untuk bertemu. Mirisnya, pelaku melakukan tindakan kekerasan, dengan memaksa sang anak merokok.
Deni menjelaskan, motif pelaku melakukan kekerasan psikis dan memaksa merokok sang anak, agar pelapor mau rujuk dengannya.
Baca Juga: 6 Rukun Haji yang Perlu Dipahami Umat Muslim
"Motifnya yakni sebagai bentuk ancaman kepada pelapor agar pelapor merasa kasihan kepada korban dan mau kembali bersatu kepada tersangka," katanya.
Usai pelaku ditangkap, balita ini akhirnya dapat kembali ke pangkuan ibunya. Momen haru ini pun terekam di Polres Labuhanbatu.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit menambahkan, akibat perbuatannya pelaku dikenakan dengan pasal berlapis.
"Pasal 89 ayat (2) sub Pasal 77B dari UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 45 dari UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga," imbuhnya.
Pelaku juga dipersangkakan dengan Pasal 76J Jo Pasal 89 (2) ancaman hukuman minimal 2 tahun, maksimal 10 tahun.
"Pasal 76B Jo Pasal 77 B ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Dan, Pasal 45 ancaman hukuman Maksimal 3 tahun," kata Parikhesit kepada wartawan SuaraSumut.id.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut