SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang pria yang memaksa anaknya untuk mengisap rokok di Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara. Pelaku berinisial SM (28).
"Sehubungan dengan viralnya status facebook pelapor, maka penyelidik PPA melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di sekitar rumahnya," ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Kamis (26/8/2021).
Ia mengatakan, pelapor berinisial NH (24) menikah dengan pelaku pada tahun 2018. Satu bulan setelah menikah pelapor hamil dan melahirkan bulan September 2019.
"Sejak bulan Juni 2021 pelapor dan korban tidak lagi tinggal satu rumah dengan Pelaku dimana pelapor dan korban tinggal di rumah orangtua pelapor sedangkan pelaku tinggal di rumah Orangtuanya," katanya.
Deni menjelaskan, pada bulan Juli 2021 pelaku mengambil korban (anaknya) yang awalnya ijin kepada pelapor namun setelah itu pelaku melarang pelapor untuk bertemu dengan korban.
Hubungan antara keduanya semakin tidak harmonis, hingga akhirnya pada tanggal 03 Agustus 2021 pelapor dan pelaku resmi bercerai.
"Hak asuh anak ada pada pelapor (ibu korban) sesuai dengan putusan Nomor 949 /Pdt.G/2021/PA.RAP Tanggal 24 Agustus 2021," katanya.
Namun demikian, ibu korban tetap tidak diperkenankan oleh pelaku untuk bertemu. Mirisnya, pelaku melakukan tindakan kekerasan, dengan memaksa sang anak merokok.
Deni menjelaskan, motif pelaku melakukan kekerasan psikis dan memaksa merokok sang anak, agar pelapor mau rujuk dengannya.
Baca Juga: 6 Rukun Haji yang Perlu Dipahami Umat Muslim
"Motifnya yakni sebagai bentuk ancaman kepada pelapor agar pelapor merasa kasihan kepada korban dan mau kembali bersatu kepada tersangka," katanya.
Usai pelaku ditangkap, balita ini akhirnya dapat kembali ke pangkuan ibunya. Momen haru ini pun terekam di Polres Labuhanbatu.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit menambahkan, akibat perbuatannya pelaku dikenakan dengan pasal berlapis.
"Pasal 89 ayat (2) sub Pasal 77B dari UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 45 dari UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga," imbuhnya.
Pelaku juga dipersangkakan dengan Pasal 76J Jo Pasal 89 (2) ancaman hukuman minimal 2 tahun, maksimal 10 tahun.
"Pasal 76B Jo Pasal 77 B ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Dan, Pasal 45 ancaman hukuman Maksimal 3 tahun," kata Parikhesit kepada wartawan SuaraSumut.id.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Angka Korban Hilang Turun Jadi 160 Jiwa, Tapanuli Tengah Masih Ground Zero Pencarian
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial